Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
JIKA hari ini kita melihat media sosial, seperti Facebook, Youtube, atau Instagram, pasti ada saja yang mengunggah foto atau video orang sedang berlari atau bersepeda.
Kepolisian berupaya mencegah tindakan provokatif yang menimbulkan aksi anarkis. Masyarakat diminta lebih bijak dalam menyikapi ajakan sweeping produk Prancis di media sosial.
Di masa pandemi covid-19, UMKM Jarang Koting lebih banyak menjual produknya lewat media sosial (medsos) seperti Facebook atau Whatsapp.
Melihat kiriman dan gambar orang lain tanpa berinteraksi dengan mereka bisa memengaruhi perasaan bahagia dan mengurangi harga diri.
BAWASLU RI menyebutkan pemberian dukungan terhadap paslon pilkada melalui media sosial menjadi tren tertinggi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Survei terbaru dari Facebook menunjukkan 56% bisnis kecil dan menengah di Indonesia yang hadir di Facebook melaporkan lebih dari 25% penjualan mereka terjadi di platform digital.
Kampanye menggunakan sarana teknologi informasi belum maksimal. Penyebabnya, perhatian masyarakat terhadap visi-misi calon kepala daerah teralihkan oleh isu UU Cipta Kerja.
KEHERANAN melanda seorang ibu rumah tangga asal Depok, Dian Kumala. Ia mengaku bingung karena merasa konten yang muncul di linimasa akun Facebook dan Instagram-nya cenderung monoton
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono enggan membeberkan jumlah dan siapa saja yang ditangkap oleh polisi.
Istilah cheems muncul di dunia meme, setelah pemunculan foto Balltze, anjing jenis shiba di media sosial. Kepopulerannya membuat 9Gag mewawancarainya.
Hakikat #FreeToBeOnline yang sesungguhnya juga belum tercapai. Padahal, seharusnya, setiap orang memiliki kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab.
Fitur itu antara lain, profil privat untuk membatasi siapa saja yang bisa melihat unggahannya, melaporkan unggahan berupa perilaku sensitif, blokir, hingga mengontrol komentar.
Hasil pemantauan di media sosial terindikasi mulai ada ujaran kebencian dan ucapan menohok untuk paslon di Pilkada Jambi lewat media sosial.
Kampanye di medsos juga diharapkan dimanfaatkan kandidat untuk mengedukasi pemilih soal protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada.
Kampanye melalui media sosial dapat dilakukan kapan pun oleh para paslon selama 71 hari hingga 5 Desember 2020.
Etika bermedia sosial hendaknya dipegang oleh siapa saja agar tidak merugikan orang lain. UU ITE bisa menindaklanjutinya ke ranah hukum bila ada pihak yang menyebarluaskan informasi fitnah.
SALAH satu aspek penting dalam demokrasi ialah partisipasi politik. Angka partisipasi politik dapat menunjukkan tingkat legitimasi pemerintah.
BEBERAPA hari lalu, seorang kawan membagikan video di akun Facebook-nya.
Potensi peretasan terhadap akun media sosial (medsos) pasangan calon kepala daerah cukup tinggi.
Platform media sosial juga harus transparan dalam mengelola kampanye yang nantinya akan dilakukan secara daring.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved