Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Platform Media Sosial Dituntut Transparan Soal Iklan Pilkada

Sri Utami
22/9/2020 18:05
Platform Media Sosial Dituntut Transparan Soal Iklan Pilkada
Ilustrasi(Dok.MI)

KAMPANYE Pilkada Serentak melalui media sosial harus diawasi secara ketat. Pemerintah dan penyelenggara pilkada untuk memaksimalkan berbagai kanal yang tersedia untuk memberikan kontra narasi terhadap potensi misinformasi mengenai pemerintah.

Dari penelitian atau monitoring yang dilakukan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) pengawasan di media sosial dapat lebih rinci tidak hanya data usia dan lokasi tapi bisa menjangkau target kampanye yang lebih kecil.

"Pengawasan di media sosial tingkatnya lebih rinci tidak hanya data umur dan lokasi mikro targeting tapi behavioral targeting. Metodr ini sangat efektif mengindentifikasi pemilih," ungkap. Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Alia Yofira Karunian, Selasa (22/9).

Dalam diskusi daring Penggunaan Iklan Politik di Media Sosial dalam Pemilu Peluang dan Tantangan dia menegaskan platform media sosial juga harus transparan dalam mengelola kampanye yang nantinya akan dilakukan secara daring.

Hal tersebut melihat potensi penyalahgunaan akun yang membagi berbagai informasi yang terselubung dengam tujuan tertentu. Bahkan iklam politik berbayar yang resmi juga harus dilakukan tranparansi.  

"Penting untuk platform media transparan dalam membuka siapa yang berkampanye. Total 175 juta pengguna internet dan 160 juta pengguna medsos di indonesia. Maka pemting melakukan transparansi iklan politik," tegasnya.

Berdasarkan data 31 Maret -17 April 2019. Alia menemukan sebanyak 118 iklan kampanye dan tersebar di sembilan daerah. Iklan tersebut masih bermunculan pada masa tenang maupun pada saat pemilihan.

"Kami menemukan 73 iklan dari Instagram dan 43 dari Facebook. Dari kategori pengiklan yakni akun partai, pribadi dan akun lainnya. Kenapa perbedaan iklan di medsos ini penting karena ini terkait akutantabilitas."

Saat ini aturan dalam tahapan Pilkada harus mendaftarkan akun dan email pasangan calon ke KPU. Tapi data tersebut tidak bisa mencegah munculnya akun palsu.

Akun partai dan pribadi yang terdaftar di KPU dapat demgan mudah dilacak atau menautkan iklan negatif  dan segera bisa jelas pertanggungjawabannya. Sedangkan akun lainnya sulit dilacak karena idemtitas dan atributnya tidak jelas.

"Sulit untuk memastikan. Akun ketiga inilah yang menjadi rentan untuk disalahgunnakan dan disebarkan dan menimbulkan disinformasi. Galeri iklan di media sosial sangat penting untuk memberikan informasi tentang pengiklan," jelasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik