Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Bandung, Jawa Barat, bersama dengan masyarakat, melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD Jawa Barat, Kamis (22/8) siang.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akan memimpin jalannya Rapat Paripurna.
SETELAH DPR dan pemerintah sepakat merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pilkada, Rabu (21/8/2024) kemarin.
KEPOLISIAN mengerahkan 1.273 personel untuk mengamankan aksi beberapa elemen masyarakat di sekitar Patung Arjuna Wijaya.
DPR sebagai pilar legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi
SEKRETARIS Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menegaskan rencana DPR mengesahkan RUU Pilkada sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK baru-baru ini mengeluarkan putusan terkait syarat pencalonan kepala daerah.
Sejumlah organisasi mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia mulai menyalakan sinyal peringatan darurat seiring langkah DPR menyepakati RUU Pilkada yang mengabaikan putusan MK.
Para eks komisioner meminta agar lembaga tersebut bekerja untuk memastikan putusan MK dilaksanakan oleh KPU.
PDIP enggan ambil pusing dengan keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam merevisi UU Pilkada berdasarkan putusan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan tersebut menggugurkan tafsir yang dibuat oleh Mahkamah Agung (MA) sebelumnya bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik
Partai Buruh akan turun ke jalan untuk menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.
FRAKSI PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI mengecam Badan Legislasi (Baleg) karena tidak menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan sampai hari ini Istana belum ada rencana untuk menerbitkan perppu.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) jadi satu-satunya pihak yang dapat diharapkan untuk menegakkan kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah.
Choirul Umam mengatakan, apabila merujuk putusan tersebut, semua partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD boleh mengusung calon kepala daerah.
Pembangkangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui RUU Pilkada dinilai membuat penyelenggaraan Pilkada 2024 menjadi tak konstitusional.
Panja RUU Pilkada menyepakati batas minumum calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil calon gubernur 25 tahun saat pelantikan
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved