Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PERUBAHAN aturan dari Mahkamah Konstitusi (MK) membuat partai politik berbondong-bondong menentukan kembali pasangan calon pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diusung.
Koalisi Indonesia Maju (KIM) terpaksa mengocok ulang sejumlah pasangan calon kepala daerah setelah pengunduran diri oleh para kandidat.
Mereka yang tercatat mengundurkan diri ialah Ahmad Riza Patria atau yang biasa disapa Ariza di Kota Tangerang Selatan, Banten, KGPAA Mangkunegara X atau Gusti Bhre (Kota Surakarta, Jawa Tengah), Dudung Sudiana (Kabupaten Garut, Jawa Barat), Dico Ganinduto (Kota Semarang, Jawa Tengah), dan Rahmat Imanda (Banyumas, Jawa Tengah).
Baca juga : PDIP Juga Komunikasi dengan KIM Terkait Pilkada Jakarta
Selain itu, Pemilihan Gubernur Banten juga diwarnai manuver kepengurusan baru Partai Golkar yang berpisah dengan pasangan yang diajukan oleh KIM, Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
Golkar akhirnya berduet dengan PDIP untuk mengusung pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi.
Merespons itu, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono menyebut putusan MK memang membuka ruang seluas-luasnya bagi parpol untuk mencalonkan para kandidatnya.
Baca juga : Elite Gerindra Sebut Bakal Ada KIM Plus di Pilkada Jakarta, Jabar, dan Jateng
Arfianto juga menyebut maraknya parpol putar dukungan ini dapat meminimalisasi konflik horizontal maupun elite parpol.
“Tentunya dengan putusan MK ini akan menghasilkan beberapa kandidat yang akan dipilih oleh rakyat. Jika dikaitkan dengan konflik horizontal ini tak akan tergantung dari mana strategi kampanye atau kampanye dari masing-masing kandidat,” ujar Arfianto kepada Media Indonesia, Kamis (29/8/2024).
“Jika di masyarakat, kampanye paslon itu pastinya harus bisa menarik perhatian masyarakat tanpa melanggar dari aturan kampanye itu sendiri,” tambahnya.
Baca juga : Geopolitik Berbeda pada Pilkada 2024, Parpol di KIM Harus Saling Memahami
Ia mencontohkan jika kampanye paslon tidak membawa isu sara, serta tidak melakukan kampanye hitam terhadap kandidat lain, konflik akan lebih mudah terkendali.
Ia juga berharap dengan begitu paslon bisa mengeluarkan visi-misi program dalam kampanyenya.
Sementara untuk konflik elite, putusan MK menganalisasi kepentingan parpol yang tadinya tersumbat.
Sehingga pada akhirnya konflik elite atau kepentingan elite parpol akhirnya terbuka.
“Jika saja tak ada Putusan MK, ruang tersebut sempit untuk menganalisasi kepentingan. Dengan adanya ruang ini, konflik tersebut bisa terminimalisasi. Bisa lebih cair di tingkat horizontal untuk mendorong warga bisa memilih kandidat yang lebih sesuai,” tegasnya. (Ykb/P-3)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi penghalang bagi PDIP untuk merapat ke koalisi pemerintah.
PDIP akan membahas kerja sama politik dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pembicaraan itu akan terlaksana pada Kongres VI PDIP pada April 2025.
SEKJEN Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan usulan Presiden Prabowo Subianto terkait koalisi permanen bukanlah gagasan baru. Ia mengatakan koalisi permanen diwacanakan setiap periode
Said Abdullah mengatakan bahwa partai tersebut menghormati gagasan Presiden Prabowo Subianto soal Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus menjadi koalisi permanen.
PKB siap berjalan bersama Partai Gerindra dalam Koalisi Indonesia Maju
WAKIL Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan, Prabowo Subianto akan maju kembali di Pilpres 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved