Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Putusan MK Meminimalisasi Konflik Horizontal maupun Elite Politik

Yakub Pryatama
29/8/2024 21:34
Putusan MK Meminimalisasi Konflik Horizontal maupun Elite Politik
Partai Golkar resmi mengalihkan dukungannya untuk Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi pada Pilgub Banten 2024 dan batal mengusung Andra Soni-Dimyati Natakusumah.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PERUBAHAN aturan dari Mahkamah Konstitusi (MK) membuat partai politik berbondong-bondong menentukan kembali pasangan calon pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diusung. 

Koalisi Indonesia Maju (KIM) terpaksa mengocok ulang sejumlah pasangan calon kepala daerah setelah pengunduran diri oleh para kandidat.

Mereka yang tercatat mengundurkan diri ialah Ahmad Riza Patria atau yang biasa disapa Ariza di Kota Tangerang Selatan, Banten, KGPAA Mangkunegara X atau Gusti Bhre (Kota Surakarta, Jawa Tengah), Dudung Sudiana (Kabupaten Garut, Jawa Barat), Dico Ganinduto (Kota Semarang, Jawa Tengah), dan Rahmat Imanda (Banyumas, Jawa Tengah).

Baca juga : PDIP Juga Komunikasi dengan KIM Terkait Pilkada Jakarta

Selain itu, Pemilihan Gubernur Banten juga diwarnai manuver kepengurusan baru Partai Golkar yang berpisah dengan pasangan yang diajukan oleh KIM, Andra Soni-Dimyati Natakusumah.

Golkar akhirnya berduet dengan PDIP untuk mengusung pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi.

Merespons itu, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono menyebut putusan MK memang membuka ruang seluas-luasnya bagi parpol untuk mencalonkan para kandidatnya.

Baca juga : Elite Gerindra Sebut Bakal Ada KIM Plus di Pilkada Jakarta, Jabar, dan Jateng

Arfianto juga menyebut maraknya parpol putar dukungan ini dapat meminimalisasi konflik horizontal maupun elite parpol.

“Tentunya dengan putusan MK ini akan menghasilkan beberapa kandidat yang akan dipilih oleh rakyat. Jika dikaitkan dengan konflik horizontal ini tak akan tergantung dari mana strategi kampanye atau kampanye dari masing-masing kandidat,” ujar Arfianto kepada Media Indonesia, Kamis (29/8/2024).

“Jika di masyarakat, kampanye paslon itu pastinya harus bisa menarik perhatian masyarakat tanpa melanggar dari aturan kampanye itu sendiri,” tambahnya.

Baca juga : Geopolitik Berbeda pada Pilkada 2024, Parpol di KIM Harus Saling Memahami

Ia mencontohkan jika kampanye paslon tidak membawa isu sara, serta tidak melakukan kampanye hitam terhadap kandidat lain, konflik akan lebih mudah terkendali.

Ia juga berharap dengan begitu paslon bisa mengeluarkan visi-misi program dalam kampanyenya.

Sementara untuk konflik elite, putusan MK menganalisasi kepentingan parpol yang tadinya tersumbat.

Sehingga pada akhirnya konflik elite atau kepentingan elite parpol akhirnya terbuka.

“Jika saja tak ada Putusan MK, ruang tersebut sempit untuk menganalisasi kepentingan. Dengan adanya ruang ini, konflik tersebut bisa terminimalisasi. Bisa lebih cair di tingkat horizontal untuk mendorong warga bisa memilih kandidat yang lebih sesuai,” tegasnya. (Ykb/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya