Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dinilai telah membuka keran pencalonan kepala daerah yang lebih inklusif kepada partai atau gabungan partai politik pada Pilkada 2024 lewat Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024. Putusan itudibacakan pada 20 Agustus lalu, 7 hari sebelum pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dimulai oleh KPU.
Kendati demikian, putusan tersebut dinilai belum secara signifikan menekan lahirnya calon tunggal di daerah. Hingga pendaftaran ditutup pada 29 Agustus, KPU mencatat ada 1 provinsi dan 42 kabupaten/kota yang hanya didaftarkan oleh satu pasangan calon.
Dibandingkan Pilkada 2020, presentase calon tunggal pada Pilkada 2024 memang mengalami penurunan, yakni 7,89%. Namun, Pilkada 2020 tak dilakukan secara serentak se-Indonesia. Adapun selama rangkaian Pilkada 2017-2020, terdapat 50 calon tunggal atau setara dengan 9,17%.
Baca juga : KPU Jamin Pendaftaran Calon Kepala Daerah Merujuk Putusan MK
Anggota dewan pembina Perludem, Titi Anggraini, mengatakan bahwa penurunan tipis calon tunggal kali ini lebih disebabkan oleh mepetnya putusan MK dengan tahap pendaftaran. Dalam jeda sepekan setelah Putusan MK Nomor 60 dibacakan, ia mengatakan konsolidasi partai politik untuk mengusulkan calon sudah cenderung terbentuk.
"Saat itu rekomendasi partai sudah terbit, konfigurasi sudah mulai terbentuk. dan sudah mulai ada kesepakatan, membentuk koalisi," jelas Titi dalam diskusi daring yang digelar The Constitutional Democracy Initiative (Consid), Minggu (1/9).
Kendati demikian, konfirgurasi yang dikonsolidasikan oleh para elite politik dalam menentukan pasangan calon setelah putusan MK keluar pada akhirnya tidak terkait dengan DNA Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus. Titi menyebut, di Surabaya dan Malinau, pasangan calon tunggal yang maju justru diusulkan oleh 18 partai politik, termasuk yang tidak bergabung dengan KIM plus.
"Di Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkalpinang, semuanya adalah (calon tunggal) petahana dan kader PDIP. Artinya semua parpol yang mendukung si calon tunggal ini, terlepas KIM plus atau bukan," sambung Titi. (P-5)
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
Presiden menjelaskan bahwa lembaga pendidikan merupakan penentu apakah suatu bangsa akan berhasil atau tidak.
Kepala Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat Diding Wahyudin menyebut empat sekolah itu berada di Kecamatan Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk.
Haedar berpendapat, implementasi hal tersebut, yakni sekolah swasta gratis bukan hal yang mudah diimplememtasikan di negara besar dengan penduduk lebih dari 281 juta jiwa.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pihaknya akan mempercepat pelaksanaan program sekolah swasta gratis yang direncanakan uji coba dalam waktu dekat.
Putusan MK ini, merupakan tonggak penting dalam kemajuan hak asasi manusia di Indonesia, utamanya pada sektor pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved