Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dinilai telah membuka keran pencalonan kepala daerah yang lebih inklusif kepada partai atau gabungan partai politik pada Pilkada 2024 lewat Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024. Putusan itudibacakan pada 20 Agustus lalu, 7 hari sebelum pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dimulai oleh KPU.
Kendati demikian, putusan tersebut dinilai belum secara signifikan menekan lahirnya calon tunggal di daerah. Hingga pendaftaran ditutup pada 29 Agustus, KPU mencatat ada 1 provinsi dan 42 kabupaten/kota yang hanya didaftarkan oleh satu pasangan calon.
Dibandingkan Pilkada 2020, presentase calon tunggal pada Pilkada 2024 memang mengalami penurunan, yakni 7,89%. Namun, Pilkada 2020 tak dilakukan secara serentak se-Indonesia. Adapun selama rangkaian Pilkada 2017-2020, terdapat 50 calon tunggal atau setara dengan 9,17%.
Baca juga : KPU Jamin Pendaftaran Calon Kepala Daerah Merujuk Putusan MK
Anggota dewan pembina Perludem, Titi Anggraini, mengatakan bahwa penurunan tipis calon tunggal kali ini lebih disebabkan oleh mepetnya putusan MK dengan tahap pendaftaran. Dalam jeda sepekan setelah Putusan MK Nomor 60 dibacakan, ia mengatakan konsolidasi partai politik untuk mengusulkan calon sudah cenderung terbentuk.
"Saat itu rekomendasi partai sudah terbit, konfigurasi sudah mulai terbentuk. dan sudah mulai ada kesepakatan, membentuk koalisi," jelas Titi dalam diskusi daring yang digelar The Constitutional Democracy Initiative (Consid), Minggu (1/9).
Kendati demikian, konfirgurasi yang dikonsolidasikan oleh para elite politik dalam menentukan pasangan calon setelah putusan MK keluar pada akhirnya tidak terkait dengan DNA Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus. Titi menyebut, di Surabaya dan Malinau, pasangan calon tunggal yang maju justru diusulkan oleh 18 partai politik, termasuk yang tidak bergabung dengan KIM plus.
"Di Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkalpinang, semuanya adalah (calon tunggal) petahana dan kader PDIP. Artinya semua parpol yang mendukung si calon tunggal ini, terlepas KIM plus atau bukan," sambung Titi. (P-5)
Berdasarkan visi misi dan rencana aksi yang sudah kami sampaikan pada masa kampanye, insya Allah kita akan melaksanakannya lima tahun yang akan datang
KPU masih akan mencermati semua putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah yang dibacakan pada Selasa (20/8)
Politisi PDIP Ganjar Pranowo meyakini putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah akan mengubah peta kekuatan politik jelang pendaftaran calon kepala daerah.
Pengamat hukum Nasrullah berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024 tidak memuat amar yang mengubah ketentuan terkait syarat usia calon gubernur minimal 30 tahun.
Sejumlah pakar hukum tata negara dan administrasi negara meminta pembentuk undang-undang menghentikan pembahasan tersebut yang sudah dimulai tadi pagi, Rabu (21/8).
Panja RUU Pilkada menyepakati batas minumum calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil calon gubernur 25 tahun saat pelantikan
LSI Denny JA Rilis Exitpool dan Quick Count Pilkada 2024 di Tujuh Provinsi
Penyandang DIsabilitas Gunakan Hak Pilihnya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved