Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dinilai telah membuka keran pencalonan kepala daerah yang lebih inklusif kepada partai atau gabungan partai politik pada Pilkada 2024 lewat Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024. Putusan itudibacakan pada 20 Agustus lalu, 7 hari sebelum pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dimulai oleh KPU.
Kendati demikian, putusan tersebut dinilai belum secara signifikan menekan lahirnya calon tunggal di daerah. Hingga pendaftaran ditutup pada 29 Agustus, KPU mencatat ada 1 provinsi dan 42 kabupaten/kota yang hanya didaftarkan oleh satu pasangan calon.
Dibandingkan Pilkada 2020, presentase calon tunggal pada Pilkada 2024 memang mengalami penurunan, yakni 7,89%. Namun, Pilkada 2020 tak dilakukan secara serentak se-Indonesia. Adapun selama rangkaian Pilkada 2017-2020, terdapat 50 calon tunggal atau setara dengan 9,17%.
Baca juga : KPU Jamin Pendaftaran Calon Kepala Daerah Merujuk Putusan MK
Anggota dewan pembina Perludem, Titi Anggraini, mengatakan bahwa penurunan tipis calon tunggal kali ini lebih disebabkan oleh mepetnya putusan MK dengan tahap pendaftaran. Dalam jeda sepekan setelah Putusan MK Nomor 60 dibacakan, ia mengatakan konsolidasi partai politik untuk mengusulkan calon sudah cenderung terbentuk.
"Saat itu rekomendasi partai sudah terbit, konfigurasi sudah mulai terbentuk. dan sudah mulai ada kesepakatan, membentuk koalisi," jelas Titi dalam diskusi daring yang digelar The Constitutional Democracy Initiative (Consid), Minggu (1/9).
Kendati demikian, konfirgurasi yang dikonsolidasikan oleh para elite politik dalam menentukan pasangan calon setelah putusan MK keluar pada akhirnya tidak terkait dengan DNA Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus. Titi menyebut, di Surabaya dan Malinau, pasangan calon tunggal yang maju justru diusulkan oleh 18 partai politik, termasuk yang tidak bergabung dengan KIM plus.
"Di Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkalpinang, semuanya adalah (calon tunggal) petahana dan kader PDIP. Artinya semua parpol yang mendukung si calon tunggal ini, terlepas KIM plus atau bukan," sambung Titi. (P-5)
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved