Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
FENOMENA berbondong-bondong partai politik pindah haluan mengusung sosok di Pilkada 2024 semakin mengemuka. Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membatalkan dukungan untuk pasangan Ahmad Riza Patria-Marsel Widianto untuk maju pada Pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan.
Kini, giliran Partai Golkar juga membatalkan dukungan untuk pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten.
Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menyebut bahwa aksi pindah dukungan ini terjadi merupakan efek domino dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan paslon.
Baca juga : Komisi II DPR RI Setujui Revisi PKPU 2024, Mardani Ali Sera: Pilkada Akan Lebih Demokratis dan Transparan
“Seperti diprediksi bahwa pasca putusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan akan berdampak pada peta politik pencalonan, akan ada banyak partai yang keluar dari koalisi karena cukup tanpa bergabung,” kata Lili kepada Media Indonesia, Selasa (27/8).
Lili menyebut pindahnya dukungan bukanlah merupakan bentuk kelatahan parpol. Lili menuturkan maraknya parpol mengusung calon sendiri jadi bentuk keberanian dan terlepas dari bayang-bayang syarat ambang batas.
“Saya kira itu bukan bentuk kelatahan tapi bentuk keberanian partai untuk mengusung calon sendiri. Dengan banyaknya calon juga bagus bagi pemilih karena banyak pilihan dan alternatif, Pilkada juga akan berjalan kompetitif dan masyarakat tidak terpolarisasi dalam kubu-kubu tertentu,” tandasnya. (J-2)
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Fenomena ini berlangsung dari pertengahan Juli hingga akhir Agustus dan akan mencapai puncaknya pada malam 12 Agustus hingga menjelang fajar 13 Agustus 2025.
Pada Kamis, 10 Juli 2025, dunia akan disuguhkan keindahan langit malam yang istimewa: Buck Moon, nama tradisional untuk Bulan Purnama di bulan Juli.
Cancel culture di Korea Selatan adalah fenomena sosial di mana individu, terutama selebriti dan figur publik, dikritik dan dikucilkan oleh masyarakat karena tindakan yang kontroversial.
Pencairan es di Antarktika menjadi salah satu dampak nyata dari perubahan iklim yang semakin mengkhawatirkan. Fenomena ini ternyata dapat mengaktifkan gunung berapi yang tersembunyi
Fenomena langit yang langka dan menakjubkan akan menghiasi malam di awal tahun 2025. Parade planet, di mana beberapa planet tampak sejajar di langit malam, menjadi daya tarik
Fenomena astronomi selalu menjadi daya tarik tersendiri bagi banyak orang, dan malam ini, 21 Januari 2025, Anda memiliki kesempatan langka untuk menyaksikan parade enam planet
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved