Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Fenomena Dukungan Parpol Mulai Berpencar Dampak Putusan MK

Yakub Pryatama
27/8/2024 16:30
Fenomena Dukungan Parpol Mulai Berpencar Dampak Putusan MK
Gedung Mahkamah Konstitusi .(Antara)

FENOMENA berbondong-bondong partai politik pindah haluan mengusung sosok di Pilkada 2024 semakin mengemuka. Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membatalkan dukungan untuk pasangan Ahmad Riza Patria-Marsel Widianto untuk maju pada Pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan.

Kini, giliran Partai Golkar juga membatalkan dukungan untuk pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten.

Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menyebut bahwa aksi pindah dukungan ini terjadi merupakan efek domino dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan paslon.

Baca juga : Komisi II DPR RI Setujui Revisi PKPU 2024, Mardani Ali Sera: Pilkada Akan Lebih Demokratis dan Transparan

“Seperti diprediksi bahwa pasca putusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan akan berdampak pada peta politik pencalonan, akan ada banyak partai yang keluar dari koalisi karena cukup tanpa bergabung,” kata Lili kepada Media Indonesia, Selasa (27/8).

Lili menyebut pindahnya dukungan bukanlah merupakan bentuk kelatahan parpol. Lili menuturkan maraknya parpol mengusung calon sendiri jadi bentuk keberanian dan terlepas dari bayang-bayang syarat ambang batas.

“Saya kira itu bukan bentuk kelatahan tapi bentuk keberanian partai untuk mengusung calon sendiri. Dengan banyaknya calon juga bagus bagi pemilih karena banyak pilihan dan alternatif, Pilkada juga akan berjalan kompetitif dan masyarakat tidak terpolarisasi dalam kubu-kubu tertentu,” tandasnya. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya