Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan SD-SMP negeri, termasuk swasta, tanpa dipungut biaya atau gratis akan dimasukkan ke UU Sisdiknas.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Pemerintah harus segera laksanakan menggratiskan SD dan SMP negeri dan swasta.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
BADAN Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara untuk menyediakan pendidikan dasar gratis
MK menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib secara bertahap menggratiskan pendidikan dasar di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, di sekolah negeri maupun swasta.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta harus digratiskan oleh pemerintah.
MK memutuskan tidak menerima permohonan gugatan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru
NODA gelap kembali mencoreng pesta demokrasi lokal. Kali ini terjadi di Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan diskusi khusus dengan MK untuk membahasPSU berulang
MK dalam mengusut perselisihan hasil Pilkada PSU Barito Utara telah menggunakan pendekatan model baru secara kualitas.
Bawaslu tetap menghormati sepenuhnya tafsir konstitusional yang digunakan MK dalam menilai unsur pelanggaran masif secara lebih substantif dan kualitatif.
MK menolak gugatan terhadap Undang-Undang tentang Partai Politik yang mengatur masa jabatan Ketua Umum
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
PUTRI Presiden keempat Abdurrahman Wahid, Inayah WD Rahman atau dikenal juga sebagai Inayah Wahid, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU TNI.
MENURUT ACE Project, vote buying atau pembelian suara merupakan salah satu bentuk pelanggaran pemilu yang banyak dilakukan dan punya daya rusak sangat besar.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga meminta pemohon untuk memedomani hukum acara pengujian undang-undang di MK.
MK telah menerima seluruh perbaikan permohonan dalam uji materiil UU Hak Cipta, termasuk masukan dari para hakim konstitusi.
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved