Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
Ia menjelaskan keputusan MK memerlukan sebuah analisa yang lebih mendalam karena harus menghitung implementasinya. Keputusan MK yang menyasar mempertimbangkan sekolah swasta.
"Ketika bicara tentang sekolah swasta, sekolah swasta yang seperti apa, yang harus dibebaskan. Karena selama ini tidak semua orang terpaksa masuk sekolah swasta, ada banyak orang yang bahkan lebih memilih masuk sekolah swasta daripada masuk sekolah negeri," kata Ledia saat dihubungi, Rabu (11/6).
Karena punya banyak pertimbangan. Jadi ketika bicara tentang hak, maka yang harus dipikirkan adalah bagaimana menerapkan keputusan MK.
"Yang jelas kalau dalam hitung-hitungan saya sesungguhnya kita harus menghitung ulang pemberian dana BOS untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama juga sekolah menengah atas," ujar dia.
"BOS-nya yang harus diberikan adalah nominalnya harus ditaikan. Seperti misalnya sekarang ini SD Rp900 ribu per anak per tahun. Naikkan saja, jadi minimal Rp1,2 juta sampai Rp1,5 juta per anak per tahun, karena kebutuhannya sebenarnya Rp3,4 juta," sambungnya.
Meskipun keputusan MK final dan mengikat, tapi juga ada yang masih harus pemerintah terjemahkan ke dalam regulasi yang memudahkan untuk dipahami oleh masyarakat.
"Sedangkan Sekolah Rakyat sebetulnya kalau menurut saya, Sekolah Rakyat itu tidak perlu dibuat oleh kementerian sosial Karena jika kita punya kebijakan afirmatif untuk daerah 3T, maka kita akan memprioritaskan pembangunannya di daerah 3T," ungkapnya. (H-4)
Terdapat potensi tumpang tindih dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional antara sekolah rakyat, sekolah gratis, dan sekolah garuda
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
Presiden menjelaskan bahwa lembaga pendidikan merupakan penentu apakah suatu bangsa akan berhasil atau tidak.
Sekolah Rakyat hanya mampu menampung sekitar 1% dari total kebutuhan penerimaan siswa baru.
Kepala Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat Diding Wahyudin menyebut empat sekolah itu berada di Kecamatan Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved