Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Delapan parpol tersebut sepakat menolak sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024 dan meminta KPU agar tak berpihak pada salah satu parpol.
MEMIKIRKAN konstitusionalitas, dalam bahasa KC Wheare, setidaknya bisa didedahkan menjadi tiga sebagaimana tiga konsep bentuk konstitusi.
PULUHAN pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menegaskan PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker kudeta konstitusi RI
Pemohon dalam uji materi sistem kepemiluan dinilai gagal memahami alur pemilu, sehingga petitum irasional, absurd, dan kacau.
Pemerintah beralasan Perppu dibutuhkan sebagai payung hukum lantaran UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Menurut Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono, tuduhan kepada Menko Perekonomian bahwa dalang dari terbit Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat tidak mendasar.
Sebab, menurutnya perubahan sistem pemilu akan berdampak pada kericuhan di ruang publik
Willy mengatakan status keanggotaan Yuwono di Partai NasDem telah berakhir pada 2019. Hal itu terlihat dari tak terdeteksinya Yuwono pada sistem digitalisasi keanggotaan partai.
WACANA Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup mencuat setelah Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersuara, Kamis (29/12).
Dia mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 23 Desember 2008 telah memutuskan menolak uji materi tentang sistem proporsional terbuka.
"Beberapa pengaturan yang disempurnakan, itu yang utama terkait dengan ketenagakerjaan. Terkait dengan upah minimum alih daya,"
"Langkah-langkah KPU yang akan dilakukan adalah yang pertama kami akan mempelajari putusan Nomor 80 tersebut terutama bagian pertimbangan mahkamah dan juga amar putusannya,"
Apabila tidak dibatalkan akan ada gugatan ke PTUN.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa daerah pemilihan dan jumlah alokasi DPR RI dan DPRD tingkat provinsi diatur oleh KPU RI.
Dalam sidang putusan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian untuk DPR RI dan DPRD Provinsi yang dimohonkan tersebut diatur dalam peraturan KPU.
MAHKAMAH Konstitusi mengabulkan permohonan sebagian atas pengujian Pasal 40A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Bahayanya, atas semua kelemahan itu, pembentuk UU melemparkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalih bahwa itulah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan perdebatan.
Dua dosen menguji ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen karena dianggap multitafsir dan dapat ditafisirkan sepihak.
karena sistem proporsional terbuka, anggaran pemilu terus naik setiap tahunnya antara lain untuk pengadaan surat suara, distribusi surat suara, dan rekrutmen petugas pemilu.
"Putusan MK tersebut menjelaskan tentang Pasal 240 ayat (1) sedangkan pencalonan DPD ada di Pasal 258. Jadi, dia berbeda,"
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved