Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu proporsional terbuka mengalami penundaan. Alasannya Mahkamah Konstitusi (MK) perlu melakukan beberapa persiapan untuk menggelar sidang secara luring. Seiring dengan penundaan tersebut, kritik dan masukan masih datang dari berbagai pihak.
Sistem proporsional terbuka sudah diterapkan sejak Pemilu 2009 lalu. Selama 14 tahun, sistem proporsional terbuka dinilai mampu mengurangi jarak penyampaian aspirasi masyarakat terhadap para wakilnya di DPR. Sehingga sistem proporsional tertutup dianggap sebagai kemunduran demokrasi.
Perempuan Bangsa menilai, sistem proporsional tertutup mereduksi penerapan affirmative action terhadap perempuan dalam politik dan pemilu yang selama ini telah berlangsung. "Keterwakilan perempuan dalam politik maupun pemilu terus meningkat, bila sistem proporsional tertutup kembali diterapkan sudah pasti akan merugikan calon anggota legislatif (caleg) perempuan,” kata Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Siti Mukaromah, di Jakarta, dalam keterangan persnya, Senin (23/1/2023).
Berdasarkan hasil Pemilu 2019, keterwakilan perempuan di Lembaga Legislatif Nasional (DPR-RI) berada pada angka 20,8% atau 120 anggota legislatif perempuan dari 575 anggota DPR RI (KPU, 2019). Walaupun masih belum mencapai target keterwakilan 30% perempuan, namun persentase ini meningkat pesat dari Pemilu RI pertama yang persentase perempuannya hanya 5,88%.
Lebih lanjut, Erma yang juga Anggota Komisi VI DPR RI ini menjelaskan, bahwa dengan adanya sistem proporsional terbuka caleg perempuan yang ditempatkan di nomor urut berapa pun bisa dengan percaya diri berkompetisi dengan caleg lain. Tanpa khawatir dengan nomor urut, peluang untuk terpilih lebih besar dengan sistem proporsional terbuka.
"Caleg-caleg perempuan berkualitas sangat banyak, dengan jaringan organisasi yang luas. Secara sosok, personal mumpuni. Layak untuk dipilih. Namun seringkali mereka harus berhadapan dengan budaya patriarki yang masih muncul di beberapa daerah," ucap Erna.
Erma berharap, gerakan perempuan juga massif menolak sistem proporsional tertutup sehingga proses demokrasi di Indonesia terus berjalan maju ke depan. Bagaimanapun juga, keterwakilan perempuan dalam parlemen, mampu memberikan pengawalan terhadap isu-isu dan kebijakan yang memihak pada perempuan dan anak-anak. (OL-13)
Baca Juga: Tidak Beretika Jabatan Publik Buat Kepentingan Sosialisasi Pribadi!
Pilkada langsung selama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat partisipasi publik dan memastikan keterlibatan rakyat dalam menentukan kepemimpinan di daerah.
Selama representasi perempuan masih dibatasi pada citra personal dan domestik, ruang bagi kepemimpinan perempuan akan terus menyempit.
DPR RI wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXI/2024 tentang keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pengisian alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perlu ada revisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan 30% keterwakilan perempuan di AKD DPR
Isu minimnya keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD sebelumnya telah disuarakan oleh koalisi masyarakat sipil, di antaranya Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Perludem.
Penerapan kebijakan afirmatif harus diikuti dengan perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Yusril berpandangan pilkada tidak langsung melalui DPRD justru selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat, sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved