Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu proporsional terbuka mengalami penundaan. Alasannya Mahkamah Konstitusi (MK) perlu melakukan beberapa persiapan untuk menggelar sidang secara luring. Seiring dengan penundaan tersebut, kritik dan masukan masih datang dari berbagai pihak.
Sistem proporsional terbuka sudah diterapkan sejak Pemilu 2009 lalu. Selama 14 tahun, sistem proporsional terbuka dinilai mampu mengurangi jarak penyampaian aspirasi masyarakat terhadap para wakilnya di DPR. Sehingga sistem proporsional tertutup dianggap sebagai kemunduran demokrasi.
Perempuan Bangsa menilai, sistem proporsional tertutup mereduksi penerapan affirmative action terhadap perempuan dalam politik dan pemilu yang selama ini telah berlangsung. "Keterwakilan perempuan dalam politik maupun pemilu terus meningkat, bila sistem proporsional tertutup kembali diterapkan sudah pasti akan merugikan calon anggota legislatif (caleg) perempuan,” kata Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Siti Mukaromah, di Jakarta, dalam keterangan persnya, Senin (23/1/2023).
Berdasarkan hasil Pemilu 2019, keterwakilan perempuan di Lembaga Legislatif Nasional (DPR-RI) berada pada angka 20,8% atau 120 anggota legislatif perempuan dari 575 anggota DPR RI (KPU, 2019). Walaupun masih belum mencapai target keterwakilan 30% perempuan, namun persentase ini meningkat pesat dari Pemilu RI pertama yang persentase perempuannya hanya 5,88%.
Lebih lanjut, Erma yang juga Anggota Komisi VI DPR RI ini menjelaskan, bahwa dengan adanya sistem proporsional terbuka caleg perempuan yang ditempatkan di nomor urut berapa pun bisa dengan percaya diri berkompetisi dengan caleg lain. Tanpa khawatir dengan nomor urut, peluang untuk terpilih lebih besar dengan sistem proporsional terbuka.
"Caleg-caleg perempuan berkualitas sangat banyak, dengan jaringan organisasi yang luas. Secara sosok, personal mumpuni. Layak untuk dipilih. Namun seringkali mereka harus berhadapan dengan budaya patriarki yang masih muncul di beberapa daerah," ucap Erna.
Erma berharap, gerakan perempuan juga massif menolak sistem proporsional tertutup sehingga proses demokrasi di Indonesia terus berjalan maju ke depan. Bagaimanapun juga, keterwakilan perempuan dalam parlemen, mampu memberikan pengawalan terhadap isu-isu dan kebijakan yang memihak pada perempuan dan anak-anak. (OL-13)
Baca Juga: Tidak Beretika Jabatan Publik Buat Kepentingan Sosialisasi Pribadi!
Pilkada langsung selama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat partisipasi publik dan memastikan keterlibatan rakyat dalam menentukan kepemimpinan di daerah.
Selama representasi perempuan masih dibatasi pada citra personal dan domestik, ruang bagi kepemimpinan perempuan akan terus menyempit.
DPR RI wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXI/2024 tentang keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pengisian alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perlu ada revisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan 30% keterwakilan perempuan di AKD DPR
Isu minimnya keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD sebelumnya telah disuarakan oleh koalisi masyarakat sipil, di antaranya Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Perludem.
Penerapan kebijakan afirmatif harus diikuti dengan perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan.
Menlu Sugiono bertemu Sekjen PBB António Guterres di New York, bahas Palestina, Board of Peace, dan partisipasi Presiden Prabowo Subianto.
POLITIK sering riuh oleh slogan, tapi sepi etika. Kita mudah terpukau oleh janji muluk, retorika yang memabukkan, dan klaim kemenangan seolah tanda kelayakan moral.
KPPOD menilai 25 tahun otonomi daerah menunjukkan kemajuan penurunan kemiskinan dan peningkatan IPM, namun tren resentralisasi dan ketergantungan fiskal ke pusat menguat.
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
PKB menyebut arah kebijakan tersebut sebagai penerapan ekonomi konstitusi yang berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved