Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
SEBANYAK 13 serikat pekerja resmi mendaftarkan gugatan uji formil atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (25/1) ini.
Kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana, mengatakan masih banyak serikat pekerja lain yang ingin bergabung. Namun, karena alasan teknis, pada kesempatan awal pengujian perppu, baru 13 organisasi tersebut yang melengkapi persyaratan sebagai pemohon.
Denny menjelaskan bahwa pengajuan uji formil atas perppu tersebut tetap dilakukan. Dalam hal ini, tanpa menunggu proses persetujuan atau penolakan di DPR, sebagai bentuk keseriusan dari para pemohon.
Baca juga: KSP Klaim Perppu Cipta Kerja tidak Hanya Untungkan Pengusaha
“Meskipun masih berbentuk Perppu, MK berwenang menguji konstitusionalitasnya. Ini adalah pelanggaran atas putusan MK tentang Ciptaker, yang berarti juga pelanggaran konstitusi. Harus diajukan secepatnya, untuk menghindari konstitusi lebih lama diterabas," kata Denny.
Adapun gabungan serikat pekerja tersebut meliputi Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Lalu, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Baca juga: Airlangga Sebut Perppu Cipta Kerja Demi Investor, Kok Bisa?
Kemudian, Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan, Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia, Gabungan Serikat Buruh Indonesia, Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Listrik Tanah Air Mandiri Kalimantan Barat dan Serikat Buruh Sejahtera Independen 92.
Perppu Cipta Kerja telah diserahkan oleh Presiden Joko Widodo kepada DPR RI. Dalam hal ini, terkait penerimaan atau penolakan oleh parlemen. Jika DPR kemudian menyetujui Perppu Cipta Kerja, permohonan akan dimasukan kembali dengan menguji aturan tersebut sebagai objeknya.
“Kami tidak menguji materi Perppu Ciptaker, yang pasti juga banyak masalahnya. Namun, lebih memilih uji formil, karena penerbitan perppu tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan yang memaksa”, terang Denny.(OL-11)
Serikat Pekerja menuntut agar kebijakan yang diambil tetap berpijak pada prinsip kedaulatan, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekonomi.
SATGAS Perlindungan Tenaga Kerja DPR RI menerima kedatangan Serikat Pekerja dan Pensiunan PT Pos Indonesia.
Delegasi Konferensi Perburuhan Internasional akan membahas berbagai isu yang memiliki signifikansi jangka panjang bagi dunia kerja.
Rencana pemerintah menghapus sistem kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan skema tunggal Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) kembali menuai kritik
Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh Jusuf Rizal menyebut pihaknya menolak gagasan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
HARI Buruh Internasional atau May Day di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diperingati dengan doa bersama, Rabu (30/4).
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perppu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved