Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra mengingatkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan daerah pemilihan (dapil).
Dalam putusan Nomor putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 yang mengabulkan sebagian gugatan materiil Pekumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang pengalokasian dan penentuan dapil dalam lampiran Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.
"Bahwa tentang dapil sudah ada putusan MK tolong direnungkan," ujar Saldi dalam sidang uji materiil UU Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka di MK, Jakarta, Kamis (26/1).
Mahkamah resmi mencabut kewenangan DPR dalam penentuan dapil pemilu legislatif tingkat DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagaimana lampiran dalam UU Pemilu.
Dengan pencabutan itu, MK memerintahkan penentuan dapil menjadi kewenangan KPU yang diatur dalam Peraturan KPU. Saldi menjelaskan DPR dan pemerintah perlu melakukan tata ulang dapil sesuai putusan MK.
"Agar ini tidak nanti tidak jadi masalah agar proses tidak berujung di sengketa nantinya," tutur Saldi.
Baca juga: Komisi III DPR Duga Perkara KSP Indosurya Masuk Angin
Ia khawatir apabila DPR, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak mengubah atau menata ulang dapil yang ditetapkan dalam UU Pemilu, pada pemilihan umum hal itu akan menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jangan ini menjadi titik lemah orang mempersoalkan tahapan (pemilu 2024) yang dilaksanakan sedemikian panjang. Ini ingatan saja. Sebagai pengingat yang disampaikan MK," tukas Saldi. (Ind/OL-09)
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved