Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra mengingatkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan daerah pemilihan (dapil).
Dalam putusan Nomor putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 yang mengabulkan sebagian gugatan materiil Pekumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang pengalokasian dan penentuan dapil dalam lampiran Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.
"Bahwa tentang dapil sudah ada putusan MK tolong direnungkan," ujar Saldi dalam sidang uji materiil UU Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka di MK, Jakarta, Kamis (26/1).
Mahkamah resmi mencabut kewenangan DPR dalam penentuan dapil pemilu legislatif tingkat DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagaimana lampiran dalam UU Pemilu.
Dengan pencabutan itu, MK memerintahkan penentuan dapil menjadi kewenangan KPU yang diatur dalam Peraturan KPU. Saldi menjelaskan DPR dan pemerintah perlu melakukan tata ulang dapil sesuai putusan MK.
"Agar ini tidak nanti tidak jadi masalah agar proses tidak berujung di sengketa nantinya," tutur Saldi.
Baca juga: Komisi III DPR Duga Perkara KSP Indosurya Masuk Angin
Ia khawatir apabila DPR, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak mengubah atau menata ulang dapil yang ditetapkan dalam UU Pemilu, pada pemilihan umum hal itu akan menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jangan ini menjadi titik lemah orang mempersoalkan tahapan (pemilu 2024) yang dilaksanakan sedemikian panjang. Ini ingatan saja. Sebagai pengingat yang disampaikan MK," tukas Saldi. (Ind/OL-09)
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved