Sistem Proporsional Terbuka, MK Siap Jaga Independensi 

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
16/1/2023 12:55
Sistem Proporsional Terbuka, MK Siap Jaga Independensi 
Gedung Mahkamah Konstitusi(Antara )

MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perkara uji materi atas penggunaan sistem pemilihan legislatif (pileg) proporsional terbuka. Juru bicara MK Fajar Laksono menyebut sidang lanjutan gugatan sistem proporsional terbuka akan digelar pada Selasa (17/1/2023) pukul 11.00 WIB.

Saat ini, delapan dari sembilan partai di DPR sudah menyatakan sikap tetap menggunakan sistem proporsional terbuka pada penyelenggaraan pemilu. Hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang mendukung sistem proporsional tertutup diterapkan.

Fajar menegaskan bahwa MK selalu siap dalam menjaga independensi, khususnya saat sidang.

"Biasa aja, seperti sidang-sidang pada umumnya. MK selalu siap, agendanya besok mendengarkan keterangan. DPR, Presiden, dan Pihak Terkait (KPU)," ungkap Fajar kepada mediaindonesia.com, Senin (16/1).

Baca juga: Menentang Proporsional Tertutup dengan Langkah Konkret

Fajar juga memastikan keterangan DPR dan Presiden bakal jadi masukan, lantaran sudah memasuki sidang pemeriksaan perkara. Terkait batas waktu sidang gugatan sampai putusan, Fajar mengaku belum bisa berspekulasi lebih lanjut.

"Penyelesaian atau lama tidaknya persidangan bergantung pada dinamika persidangan," tandasnya.

Adapun gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka, ini diajukan oleh enam warga negara perseorangan.

Para penggugat merupakan kader PDIP. Mereka meminta hakim konstitusi memutuskan pasal tersebut melanggar UUD 1945, dan mengembalikan penggunaan sistem proporsional tertutup. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya