Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perkara uji materi atas penggunaan sistem pemilihan legislatif (pileg) proporsional terbuka. Juru bicara MK Fajar Laksono menyebut sidang lanjutan gugatan sistem proporsional terbuka akan digelar pada Selasa (17/1/2023) pukul 11.00 WIB.
Saat ini, delapan dari sembilan partai di DPR sudah menyatakan sikap tetap menggunakan sistem proporsional terbuka pada penyelenggaraan pemilu. Hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang mendukung sistem proporsional tertutup diterapkan.
Fajar menegaskan bahwa MK selalu siap dalam menjaga independensi, khususnya saat sidang.
"Biasa aja, seperti sidang-sidang pada umumnya. MK selalu siap, agendanya besok mendengarkan keterangan. DPR, Presiden, dan Pihak Terkait (KPU)," ungkap Fajar kepada mediaindonesia.com, Senin (16/1).
Baca juga: Menentang Proporsional Tertutup dengan Langkah Konkret
Fajar juga memastikan keterangan DPR dan Presiden bakal jadi masukan, lantaran sudah memasuki sidang pemeriksaan perkara. Terkait batas waktu sidang gugatan sampai putusan, Fajar mengaku belum bisa berspekulasi lebih lanjut.
"Penyelesaian atau lama tidaknya persidangan bergantung pada dinamika persidangan," tandasnya.
Adapun gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka, ini diajukan oleh enam warga negara perseorangan.
Para penggugat merupakan kader PDIP. Mereka meminta hakim konstitusi memutuskan pasal tersebut melanggar UUD 1945, dan mengembalikan penggunaan sistem proporsional tertutup. (P-5)
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan 6 ahli dalam kasus kasus yang melibatkan pakar hukum Denny Indrayana.
POLRI akan melakukan pemanggilan terhadap Denny Indrayana terkait dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
KPU menegaskan pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka seperti halnya Pemilu Legislatif atau Pileg 2019
Sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup tidak terlepas terhadap kekurangannya masing-masing, salah satunya terkait praktik politik uang.
Pertimbangan Mahkamah itu tentu bukan hanya pepesan kosong belaka, melainkan ditopang fakta empiris.
Ayep pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut demi masa depan Indonesia dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved