Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
SEKRETARIS DPW Partai NasDem Wibi Andrino mengatakan pihaknya secara tegas menolak wacana pemilihan legislatif dengan sistem proporsional tertutup.
Bahkan, partai yang mengusung Gerakan Perubahan itu sudah melangkah lebih jauh yaitu dengan mengajukan diri sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berbagai persiapan pun telah dilakukan demi memastikan persidangan berjalan lancar dan hasil putusan sesuai dengan keinginan NasDem serta tujuh partai parlemen lainnya, yakni pemilihan legislatif tetap dengan skema proporsional terbuka.
"Kami tinggal menunggu undangan sidang. Kami sudah mempersiapkan hal-hal yang perlu disiapkan. Semua sudah diserahkan ke kuasa hukum," ujar Wibi, Minggu (15/1).
NasDem, lanjut dia, juga mendorong tujuh partai parlemen lain untuk mengambil langkah konkret serupa sebagai bentuk komitmen terhadap soliditas menentang skema coblos partai.
"Tentu kami mendorong tujuh partai lain. Itu sudah jadi komitmen," jelasnya.
Ia mengungkapkan, bagaimanapun, pemilu legislatif tidak boleh kembali pada skema proporsional tertutup karena itu akan merusak hubungan keterwakilan antara rakyat dan anggota DPR.
Senada, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Willem Wandik juga memastikan bahwa pihaknya secara definit menolak skema proporsional tertutup.
Menurutnya, skema coblos partai itu sama saja memaksa rakyat membeli kucing dalam karung.
"Sistem proporsional tertutup adalah gaya lama yang sudah lama kita tinggalkan. Sistem ini tidak merepresentasikan rakyat melalui parlemen. Ibarat pepatah, ini bagai membeli kucing dalam karung. Masyarakat disuruh memilih sesuatu yang hanya bisa dilihat dari luar, namun tidak mengetahui siapa yang akan mewakili suara mereka di parlemen nanti," ujar Willem melalui keterangan resmi, Minggu (15/1).
Ia mengatakan sistem tersebut adalah ranah permainan para elite partai politik. Melalui cara itu, mereka bebas memilih siapa saja yang akan duduk di parlemen tanpa peduli apakah orang tersebut adalah representasi dari suara rakyat.
Partai Demokrat, ucapnya, jelas menentang hal itu. Menurutnya, Sistem demokrasi dalam empat periode pemilihan terakhir atau sejak 2004 berjalan baik karena menerapkan proporsional terbuka.
"Suara rakyat benar-benar terwakilkan bukan hanya melalui partai, melainkan juga tokoh yang diusung oleh partai tersebut sehingga mereka benar-benar tahu siap nanti yang akan mewakili suara mereka di Senayan" jelas anggota Komisi V DPR itu.
Ia juga khawatir, jika pemilu dipaksa kembali ke sistem proporsional tertutup, semangat masyarakat untuk memberikan suara menjadi redup. Itu bisa terjadi karena mereka tidak bisa memilih calon anggota legislatif secara langsung.
"Semangat partisipasi tidak boleh kita rusak dengan ide-ide kemunduran. Ide-ide tersebut hanya akan membawa kehidupan berdemokrasi kita mundur ke belakang dan menjadikan sistem politik yang eksklusif atau tertutup," tandasnya. (OL-8)
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
Pertimbangan Mahkamah itu tentu bukan hanya pepesan kosong belaka, melainkan ditopang fakta empiris.
Ayep pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut demi masa depan Indonesia dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
KETUA Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menerima para pencipta lagu mars dan himne NasDem di NasDem Tower, Rabu (2/7/2025).
PARTAI NasDem mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan dana alokasi kepada partai politik yang berasal dari APBN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved