Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MK Tunda Sidang Proporsional Terbuka, Pengamat: Cukup Membuang-buang Waktu

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
17/1/2023 23:45
MK Tunda Sidang Proporsional Terbuka, Pengamat: Cukup Membuang-buang Waktu
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.(ANTARA )

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang perkara Nomor 114 Tahun 2022 terkait gugatan sistem proporsional terbuka di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setelah dibuka, sidang langsung ditunda.

"Sidang untuk hari ini ditunda," kata Ketua MK Anwar Usman, Selasa, 17 Januari 2023.

Baca juga: Kominfo Blokir 7 Situs dan 5 Grup Facebook Jual Beli Organ Tubuh

Penundaan sidang dikarenakan pihak DPR ingin menghadiri sidang secara luring. Sebab, seluruh pihak yang bersidang hari ini dilakukan secara daring.

Menanggapi itu, Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor, menyebut adanya penundaan sidang gugatan sistem proporsional terbuka cukup membuang-buang waktu. 

Khususnya terhadap para bakal calon legislatif (caleg) yang sudah turun ke lapangan. 

"Saya kira secara umum tidak akan menganggu jadwal pemilu. Karena ini hanya switch saja," ujar Firman kepada Media Indonesia, Selasa (17/1). 

"Hanya saja ini akan membuat langkah-langkah yang telah dibuat oleh Caleg jadi mubazir," tambahnya. 

Intinya, kata Firman, penundaan sidang sistem proporsional terbuka ini tak terlalu berdampak besar bagi persiapan pemilu namun berdampak terhadap bacaleg. 

Terkait DPR yang mendadak minta jadwal sidang diubah dan format sidang dari daring menjadi luring, Firman menilai hal itu untuk menunjukkan posisi agar lebih meyakinkan dalam sidang. 

"Saya kira itu hanya teknis, lebih fleksibel di tengah kesibukan (anggota DPR)," tandasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya