Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang perkara Nomor 114 Tahun 2022 terkait gugatan sistem proporsional terbuka di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setelah dibuka, sidang langsung ditunda.
"Sidang untuk hari ini ditunda," kata Ketua MK Anwar Usman, Selasa, 17 Januari 2023.
Baca juga: Kominfo Blokir 7 Situs dan 5 Grup Facebook Jual Beli Organ Tubuh
Penundaan sidang dikarenakan pihak DPR ingin menghadiri sidang secara luring. Sebab, seluruh pihak yang bersidang hari ini dilakukan secara daring.
Menanggapi itu, Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor, menyebut adanya penundaan sidang gugatan sistem proporsional terbuka cukup membuang-buang waktu.
Khususnya terhadap para bakal calon legislatif (caleg) yang sudah turun ke lapangan.
"Saya kira secara umum tidak akan menganggu jadwal pemilu. Karena ini hanya switch saja," ujar Firman kepada Media Indonesia, Selasa (17/1).
"Hanya saja ini akan membuat langkah-langkah yang telah dibuat oleh Caleg jadi mubazir," tambahnya.
Intinya, kata Firman, penundaan sidang sistem proporsional terbuka ini tak terlalu berdampak besar bagi persiapan pemilu namun berdampak terhadap bacaleg.
Terkait DPR yang mendadak minta jadwal sidang diubah dan format sidang dari daring menjadi luring, Firman menilai hal itu untuk menunjukkan posisi agar lebih meyakinkan dalam sidang.
"Saya kira itu hanya teknis, lebih fleksibel di tengah kesibukan (anggota DPR)," tandasnya. (OL-6)
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
Pertimbangan Mahkamah itu tentu bukan hanya pepesan kosong belaka, melainkan ditopang fakta empiris.
Ayep pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut demi masa depan Indonesia dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved