Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi membentuk Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengatasi kasus dugaan perubahan substansi putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi Undang-Undang MK terkait pencopotan Hakim Aswanto.
"Kami telah menyepakati bahwa penyelesaian mengenai bagaimana kronologisnya atau kebenaran atas isu yang berkembang itu tidak dilakukan oleh kami sendiri, oleh hakim; tapi akan diselesaikan melalui Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yaitu MKMK," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, hari ini.
Enny menambahkan pembentukan MKMK itu akan segera diresmikan dengan penandatanganan peraturan MK tentang MKMK.
"Karena ini MKMK adalah lembaga yang baru, yang sebelumnya adalah Dewan Etik MK, di mana dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi) itu kemudian berubah menjadi MKMK," jelasnya.
Lebih lanjut, Enny menyampaikan pembentukan MKMK bertujuan agar kasus dugaan perubahan substansi perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 itu dapat diselesaikan secara adil dan independen. Dia menambahkan MKMK akan bekerja mulai 1 Februari 2023.
Baca juga: Soal Reshuffle Kabinet, Seskab: Walaupun Tahu, Mohon Maaf
Terkait dengan keanggotaan, Enny menyampaikan setelah digelar rapat permusyawaratan hakim yang disepakati berdasarkan UU MK dan putusan MK terkait keanggotaan MKMK, terdapat tiga anggota dalam lembaga tersebut.
Ketiga hakim itu terdiri atas seorang hakim aktif yakni Enny Nurbaningsih, perwakilan tokoh masyarakat yaitu mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, dan anggota dewan etik MK Sudjito mewakili unsur akademisi.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menambahkan rapat tersebut digelar Senin dan dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi.
Sebelumnya, dugaan tentang perubahan substansi putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 diungkap oleh pihak penggugat dalam perkara tersebut, yakni advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Dalam pernyataannya, Zico menduga ada individu hakim yang mengganti substansi putusan perkara tersebut sebelum diunggah ke situs MK. Menurut dia, perubahan substansi putusan perkara itu adalah diubahnya kata "dengan demikian" menjadi "ke depannya". (Ant/OL-4)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved