Senin 30 Januari 2023, 18:37 WIB

MK Bentuk Mahkamah Kehormatan tangani 'Pembajakan' Putusan

Mediaindonesia | Politik dan Hukum
MK Bentuk Mahkamah Kehormatan tangani

MI/Susanto
Anggota Majelis Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

 

MAHKAMAH Konstitusi membentuk Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengatasi kasus dugaan perubahan substansi putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi Undang-Undang MK terkait pencopotan Hakim Aswanto.

"Kami telah menyepakati bahwa penyelesaian mengenai bagaimana kronologisnya atau kebenaran atas isu yang berkembang itu tidak dilakukan oleh kami sendiri, oleh hakim; tapi akan diselesaikan melalui Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yaitu MKMK," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, hari ini.

Enny menambahkan pembentukan MKMK itu akan segera diresmikan dengan penandatanganan peraturan MK tentang MKMK.

"Karena ini MKMK adalah lembaga yang baru, yang sebelumnya adalah Dewan Etik MK, di mana dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi) itu kemudian berubah menjadi MKMK," jelasnya.

Lebih lanjut, Enny menyampaikan pembentukan MKMK bertujuan agar kasus dugaan perubahan substansi perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 itu dapat diselesaikan secara adil dan independen. Dia menambahkan MKMK akan bekerja mulai 1 Februari 2023.

Baca juga: Soal Reshuffle Kabinet, Seskab: Walaupun Tahu, Mohon Maaf

Terkait dengan keanggotaan, Enny menyampaikan setelah digelar rapat permusyawaratan hakim yang disepakati berdasarkan UU MK dan putusan MK terkait keanggotaan MKMK, terdapat tiga anggota dalam lembaga tersebut.

Ketiga hakim itu terdiri atas seorang hakim aktif yakni Enny Nurbaningsih, perwakilan tokoh masyarakat yaitu mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, dan anggota dewan etik MK Sudjito mewakili unsur akademisi.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menambahkan rapat tersebut digelar Senin dan dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi.

Sebelumnya, dugaan tentang perubahan substansi putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 diungkap oleh pihak penggugat dalam perkara tersebut, yakni advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Dalam pernyataannya, Zico menduga ada individu hakim yang mengganti substansi putusan perkara tersebut sebelum diunggah ke situs MK. Menurut dia, perubahan substansi putusan perkara itu adalah diubahnya kata "dengan demikian" menjadi "ke depannya". (Ant/OL-4)

Baca Juga

MI/Duta

Isu Teroris Masuk Politik, Al Chaidar: Berimplikasi buruk bagi Parpol

👤Faustinus Nua 🕔Kamis 23 Maret 2023, 21:57 WIB
Kesimpulan BNPT ini pada akhirnya itu sangat berbahaya dan memiliki implikasi yang tidak baik untuk partai-partai tertentu yang tidak...
MI/USMAN ISKANDAR

Kemenkeu akan Laksanakan Arahan Presiden soal Larangan Buka Bersama

👤Fetry Wuryasti 🕔Kamis 23 Maret 2023, 21:37 WIB
KEMENTERIAN Keuangan mengatakan siap melaksanakan arahan Presiden terkait larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan para aparatur sipil...
Mi/Cri Qanon Ria Dewi

Wajar, Erick Thohir dengan Prestasinya Disebut sebagai Cawapres Potensial

👤mediaindonesia.com 🕔Kamis 23 Maret 2023, 21:36 WIB
Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengatakan, tingginya perolehan survei Erick lantaran segudang prestasinya seperti mendorong...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya