Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MAHKAMAH Konstitusi membentuk Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengatasi kasus dugaan perubahan substansi putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi Undang-Undang MK terkait pencopotan Hakim Aswanto.
"Kami telah menyepakati bahwa penyelesaian mengenai bagaimana kronologisnya atau kebenaran atas isu yang berkembang itu tidak dilakukan oleh kami sendiri, oleh hakim; tapi akan diselesaikan melalui Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yaitu MKMK," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, hari ini.
Enny menambahkan pembentukan MKMK itu akan segera diresmikan dengan penandatanganan peraturan MK tentang MKMK.
"Karena ini MKMK adalah lembaga yang baru, yang sebelumnya adalah Dewan Etik MK, di mana dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi) itu kemudian berubah menjadi MKMK," jelasnya.
Lebih lanjut, Enny menyampaikan pembentukan MKMK bertujuan agar kasus dugaan perubahan substansi perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 itu dapat diselesaikan secara adil dan independen. Dia menambahkan MKMK akan bekerja mulai 1 Februari 2023.
Baca juga: Soal Reshuffle Kabinet, Seskab: Walaupun Tahu, Mohon Maaf
Terkait dengan keanggotaan, Enny menyampaikan setelah digelar rapat permusyawaratan hakim yang disepakati berdasarkan UU MK dan putusan MK terkait keanggotaan MKMK, terdapat tiga anggota dalam lembaga tersebut.
Ketiga hakim itu terdiri atas seorang hakim aktif yakni Enny Nurbaningsih, perwakilan tokoh masyarakat yaitu mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, dan anggota dewan etik MK Sudjito mewakili unsur akademisi.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menambahkan rapat tersebut digelar Senin dan dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi.
Sebelumnya, dugaan tentang perubahan substansi putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 diungkap oleh pihak penggugat dalam perkara tersebut, yakni advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Dalam pernyataannya, Zico menduga ada individu hakim yang mengganti substansi putusan perkara tersebut sebelum diunggah ke situs MK. Menurut dia, perubahan substansi putusan perkara itu adalah diubahnya kata "dengan demikian" menjadi "ke depannya". (Ant/OL-4)
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Amin
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Umbu mengatakan MPR tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang nantinya berdampak pada eksistensi dan keberlakuan putusan MK. Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Berbagai anggota DPR dan partai politik secara tegas menolak putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
DPR memerlukan pijakan yang kuat agar tak bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada saat ini.
Pihaknya bersama dengan beberapa Kementerian/Lembaga juga masih berupaya memetakan implikasi dari putusan MK.
PDIP belum menentukan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved