Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANTAN Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyerahkan putusan terkait sistem pemilihan legislatif kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, MK adalah lembaga yang secara institusional memiliki sikap dan tidak akan terpengaruh pihak manapun.
"Itu biar MK saja yang mengurus. MK secara institusional secara kelembagaan sudah punya sikap," ujar Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/1).
Berdasarkan pengalamannya sebagai ketua di lembaga tersebut, MK tidak memiliki kewenangan untuk mengatur regulasi. MK hanya boleh membatalkan atau meluruskan selama ada yang mengajukan judicial review.
Baca juga: Sistem Proporsional Terbuka, MK Siap Jaga Independensi
Namun, jika berbicara soal sistem pemilihan legislatif, menurutnya itu adalah urusan legislatif. Oleh karena itu, pada saat memimpin, ia menyerahkan keputusan tersebut kepada DPR.
"Soal proporsional tertutup atau terbuka, itu urusan legislatif. Kalau mau terbuka, ya terbuka. Kalau mau tertutup, ya tertutup. Yang menetapkan itu legislatif. Itu zaman saya. Kalau sekarang MK punya pandangan lain kita persilakan," tandasnya.
Diketahui MK akan menggelar sidang lanjutan perkara uji materi atas penggunaan sistem pemilihan legislatif (pileg) proporsional terbuka, Selasa (17/1/2023) pukul 11.00 WIB.
Saat ini, delapan dari sembilan partai di DPR sudah menyatakan sikap tetap menggunakan sistem proporsional terbuka pada penyelenggaraan pemilu. Hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang mendukung sistem proporsional tertutup diterapkan. (P-5)
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan 6 ahli dalam kasus kasus yang melibatkan pakar hukum Denny Indrayana.
POLRI akan melakukan pemanggilan terhadap Denny Indrayana terkait dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
KPU menegaskan pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka seperti halnya Pemilu Legislatif atau Pileg 2019
Sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup tidak terlepas terhadap kekurangannya masing-masing, salah satunya terkait praktik politik uang.
Pertimbangan Mahkamah itu tentu bukan hanya pepesan kosong belaka, melainkan ditopang fakta empiris.
Ayep pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut demi masa depan Indonesia dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved