Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Mahkamah Konstitusi menolak dua permohonan perselisihan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024.
"Revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat peningkatan kewenangan Bawaslu dalam penindakan pelanggaran, sehingga tidak hanya bersifat rekomendatif,"
Indeks demokrasi Indonesia 2024 terdiri dari proses pemilu dan pluralisme (7,92), fungsi pemerintahan (6,79), partisipasi politik (7,22), kebebasan sipil (5,00), dan budaya politik (5,29).
Kemendagri menyatakan dari 24 daerah yang mengggelar PSU, cuma delapan daerah yang memiliki dana. Sisanya 16 daerah berharap bantuan.
Bawaslu Papua juga mengajukan anggaran sebesar Rp 151 miliar. Padahal, pada Pilkada 2024 Bawaslu Papua hanya mendapat dukungan anggaran sebesar Rp 55 miliar.
Bagi daerah yang tidak memiliki cukup anggaran untuk membiayai PSU, akan dibantu oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan PSU adalah amanat konstitusi dan beberapa daerah telah diputuskan untuk memulai pemilihan dalam waktu dekat.
KPU menjamin pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU di 24 daerah akan terlaksana tanpa adanya terkendala kekurangan anggaran.
Wakil Menteri Dalam Negeri Riba Haluk menyebut 16 daerah tidak sanggup menggelar PSU Pilkada 2024 dan membutuhkan dana dari pemerintah pusat.
MK juga membatalkan keputusan KPU Banjarbaru yang memenangkan pasangan Lisa Halaby-Wartono.
KPU memilih agar PSU digelar pada hari Sabtu, karena potensi masyarakat menggunakan hak pilihanya lebih besar.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan pihaknya akan mendalami sejumlah hal. Salah satunya dari kesiapan pendanaan di pemerintah daerah.
Dalam putusan MK, terdapat daerah yang harus menjalankan PSU pada satu hingga puluhan tempat pemungutan suara (TPS). Namun, ada juga yang harus PSU di seluruh TPS.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 daerah menjadi sorotan tajam.
MK memerintahkan KPU di 14 daerah untuk menggelar PSU di semua tempat pemungutan suara (TPS). Sedangkan 10 daerah lainnya diperintahkan menggelar PSU di sebagian TPS.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan sudah bekerja dengan profesional dalam menggelar Pilkada 2024 menanggapi putusan MK untuk pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah
Ia menegaskan bahwa jika KPU bekerja secara profesional dengan menyusun aturan teknis yang presisi, maka PSU di beberapa daerah tidak akan terjadi.
Bagi Titi, sejumlah putusan yang memerintahkan PSU menegaskan komitmen MK pada penegakan hukum atas keadilan substansial dalam penyelenggaraan pilkada di Indonesia.
KPU Barito Utara sudah bertindak adil dengan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Barito Utara terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam proses demokrasi di Kota Sorong, memastikan kepemimpinan yang sah dan berlandaskan aspirasi rakyat.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved