Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mardani Ali Sera menyatakan setuju dan mendukung adanya dorongan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap KPU.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
Berbagai kasus yang menyeret jajaran KPU menunjukkan lemahnya komitmen penyelenggara pemilu dalam menjaga citra dan nilai-nilai demokrasi.
Titi menyoroti bahwa berbagai masalah KPU saat ini merupakan buah dari proses seleksi yang problematis pada 2022.
Titi menyoroti bahwa berbagai masalah KPU saat ini merupakan buah dari proses seleksi yang problematis pada 2022.
Ia menyoroti keanehan KPU yang justru menutup dokumen yang sebelumnya sudah dipublikasikan dan bahkan seharusnya memang terbuka untuk publik.
Banyak persoalan mulai dari persoalan administrasi, keterwakilan perempuan, hingga yang paling anyar mengenai masalah transparansi dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden.
Formappi menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tidak dicantumkannya latar belakang pendidikan oleh 211 anggota DPR RI terpilih
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU mengatur dokumen capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan menuai kritik di publik. Aturan ini berpotensi membuat transparansi pemilu mundur.
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU Batalkan Aturan Merahasiakan Dokumen Capres Cawapres
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
Dokumen pribadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan menuai kritik.
Sejumlah dokumen pribadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi tertutup bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis.
Menurut Ray, 16 poin dokumen yang dikecualikan oleh KPU justru merupakan aspek penting yang harus diketahui publik.
Menurut politikus Golkar itu, penerbitan Peraturan KPU (PKPU) seharusnya dilakukan setelah melalui konsultasi dengan DPR dan pemerintah, khususnya melalui rapat kerja di Komisi II.
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Pemilu berprinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Transparansi merupakan syarat mutlak untuk menjamin kejujuran dan keadilan tersebut.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved