Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ATURAN baru terkait Pemilu 2029 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan menuai kritik di publik. Pakar Tata Kelola Pemilu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya Widodo yang pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI periode 2008–2012 menilai aturan ini berpotensi membuat transparansi pemilu mundur. Sebab, publik berhak mengetahui latar belakang calon pemimpin mereka.
“Kita tidak mau memilih kucing dalam karung. Masyarakat harus tahu siapa calon ini, apa latar belakangnya,” tegas Bambang dalam siaran pers dari Humas UMY, Selasa (16/9).
Menurut Bambang, kebijakan seperti itu dapat menjadi celah para koruptor atau sosok yang pernah tersangkut masalah hukum untuk menyembunyikan rekam jejaknya.
“Seringkali ruang untuk menyembunyikan identitas seperti inilah yang dimanfaatkan. Misalnya, mantan koruptor atau orang yang pernah tersangkut kasus hukum,” jelasnya.
Bambang menegaskan, semua calon pejabat publik seharusnya siap membuka latar belakang mereka. Ia menyesalkan masih ada mantan narapidana korupsi yang bisa terpilih kembali sebagai pejabat publik, bahkan menduduki jabatan strategis. Meski demikian, Bambang sepakat ada pembatasan informasi menyangkut rekam medis. para calon
“Rekam medis itu rahasia antara dokter dan pasien. Kalau dibuka, justru bisa berbahaya bagi pejabat publik karena bisa dimanfaatkan untuk mengancamnya,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya membedakan jenis data yang boleh diakses publik. Menurutnya, data rekam medis tidak perlu dibuka. Namun, data seperti ijazah, riwayat hukum, dan rekam jejak integritas wajib dipublikasikan.
“Kalau Anda melamar pekerjaan saja harus menunjukkan ijazah, apalagi untuk jabatan publik setingkat presiden,” terang dia. (H-4)
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
PESTA demokrasi telah usai. Layaknya di setiap hajatan besar, ada kabar buruk dan ada kabar baik.
Faisal mengklaim, kemenangan Prabowo-Gibran sudah merata di seluruh kabupaten/kota dan menunjukan program dan visi misi Paslon 02 sangat diterima oleh seluruh elemen masyarakat di Banten.
Para ulama berdoa bersama agar pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung damai dan aman serta memanjatkan doa untuk pasangan Prabowo-Gibran agar menang satu putaran.
Pada pertemuan itu terungkap, para kiai di Kecamatan Padarincang sepakat satu suara memberikan dukungan kepada Pasangan Capres Cawapres Prabowo-Gibran.
Ia menyoroti keanehan KPU yang justru menutup dokumen yang sebelumnya sudah dipublikasikan dan bahkan seharusnya memang terbuka untuk publik.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
Dokumen pribadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan menuai kritik.
Sejumlah dokumen pribadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi tertutup bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis.
KPU menutup akses publik terhadap 16 dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden termasuk dokumen ijazah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved