Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjamin pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU di 24 daerah akan terlaksana tanpa adanya terkendala kekurangan anggaran.
Hal itu merujuk Pasal 166 UU No. 10 Tahun 2016 yang menyebut pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Menteri,” terang Idham kepada Media Indonesia, Minggu (2/3).
Dari sisi penyelenggara, lanjut Idham, KPU Daerah yang akan melaksanakan PSU juga terus melakukan rapat konsolidasi dengan pemerintah di daerah masing-masing.
Idham mengaku koordinasi dan antara KPU dengan pemerintah jadi bentuk keseriusan penyelenggara dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah yang berkenaan dengan PSU.
"Insya Allah, kekurangan anggaran PSU terselesaikan," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait anggaran pelaksanaan pemungutan suara ulang(PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pelaksanaan PSU akan langsung disupervisi KPU.
“Kita koordinasikan dengan Kemendagri. Supervisi kita lakukan," kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, kepada Media Indonesia, Jumat (28/2/2025).
Dalam rapat yang digelar Komisi II pada Kamis, 27 Februari 2025, Afif mengungkap pihaknya membutuhkan dana sekitar Rp486 miliar untuk melaksanakan PSU. Menurut dia, enam satuan kerja KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa dari pelaksanaan pilkada tahun lalu. Kekurangan yang dihadapi KPU mencapai Rp373 miliar. (Ykb/I-1)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved