Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjamin pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU di 24 daerah akan terlaksana tanpa adanya terkendala kekurangan anggaran.
Hal itu merujuk Pasal 166 UU No. 10 Tahun 2016 yang menyebut pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Menteri,” terang Idham kepada Media Indonesia, Minggu (2/3).
Dari sisi penyelenggara, lanjut Idham, KPU Daerah yang akan melaksanakan PSU juga terus melakukan rapat konsolidasi dengan pemerintah di daerah masing-masing.
Idham mengaku koordinasi dan antara KPU dengan pemerintah jadi bentuk keseriusan penyelenggara dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah yang berkenaan dengan PSU.
"Insya Allah, kekurangan anggaran PSU terselesaikan," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait anggaran pelaksanaan pemungutan suara ulang(PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pelaksanaan PSU akan langsung disupervisi KPU.
“Kita koordinasikan dengan Kemendagri. Supervisi kita lakukan," kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, kepada Media Indonesia, Jumat (28/2/2025).
Dalam rapat yang digelar Komisi II pada Kamis, 27 Februari 2025, Afif mengungkap pihaknya membutuhkan dana sekitar Rp486 miliar untuk melaksanakan PSU. Menurut dia, enam satuan kerja KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa dari pelaksanaan pilkada tahun lalu. Kekurangan yang dihadapi KPU mencapai Rp373 miliar. (Ykb/I-1)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved