Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjamin pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU di 24 daerah akan terlaksana tanpa adanya terkendala kekurangan anggaran.
Hal itu merujuk Pasal 166 UU No. 10 Tahun 2016 yang menyebut pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Menteri,” terang Idham kepada Media Indonesia, Minggu (2/3).
Dari sisi penyelenggara, lanjut Idham, KPU Daerah yang akan melaksanakan PSU juga terus melakukan rapat konsolidasi dengan pemerintah di daerah masing-masing.
Idham mengaku koordinasi dan antara KPU dengan pemerintah jadi bentuk keseriusan penyelenggara dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah yang berkenaan dengan PSU.
"Insya Allah, kekurangan anggaran PSU terselesaikan," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait anggaran pelaksanaan pemungutan suara ulang(PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pelaksanaan PSU akan langsung disupervisi KPU.
“Kita koordinasikan dengan Kemendagri. Supervisi kita lakukan," kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, kepada Media Indonesia, Jumat (28/2/2025).
Dalam rapat yang digelar Komisi II pada Kamis, 27 Februari 2025, Afif mengungkap pihaknya membutuhkan dana sekitar Rp486 miliar untuk melaksanakan PSU. Menurut dia, enam satuan kerja KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa dari pelaksanaan pilkada tahun lalu. Kekurangan yang dihadapi KPU mencapai Rp373 miliar. (Ykb/I-1)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved