Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Dalam pertimbangan putusan tersebut, tidak ada kalimat yang menyatakan bahwa kesalahan input data pada Situng KPU menguntungkan paslon tertentu.
KPU amat menghormati putusan Bawaslu terkait SITUNG.
Bila pada kurun waktu 25-27 Mei 2019 tidak muncul gugatan, maka pihaknya langsung menetapkan calon terpilih presiden dan wakil presiden paling lambat 28 Mei 2019.
Sejumlah KPU tingkat provinsi belum merampungkan proses rekapitulasi.
Daerah yang belum merampungkan tahapan rekapitulasi suara tingkat provinsi, di antaranya Sumatera Utara, DKI Jakarta, Maluku, Papua, Papua Barat, Riau, dan Sulawesi Selatan.
KPU memberi waktu tiga hari usai pengumuman secara resmi hasil rekapitulasi suara nasional untuk pihak-pihak yang ingin mengajukan sengketa ke MK
Fadli Zon mengatakan BPN benar memiliki data tersebut dan dapat diketahui publik.
Pleno rekapitulasi semula dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB, namun ruang yang digunakan untuk rapat terlihat sepi dan hanya dihadiri oleh beberapa saksi.
Mekanisme di sistem demokrasi mengharuskan semua pihak menghormati peraturan dalam pelaksanaan pemilu.
Jokowi-Amin mengantongi 73.787.864 suara sedangan pasangan Prabowo-Sandi sebanyak 57.953.751 suara. Selisih keduanya adalah 15.834.113 suara.
Itu dengan catatan tidak ada calon yang mengajukan sengketa pemilu ke MK.
Pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga unggul dengan raihan 16.077.446 suara. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 01 hanya meraih 10.750.568 suara.
Pengamat politik UIN Jakarta Adi Prayitno mengatakan hasil Pemilu 2019 tetap sah sekalipun tanpa kehadiran saksi dari Kubu BPN.
Isu adanya pengerahan massa besar-besaran (people power) untuk menggoyang hasil Pemilu 2019 di Kantor KPU pusat pada 22 Mei 2019 mendatang membuat sejumlah tokoh agama pun angkat bicara.
Jika setelah ditetapkan pada 22 Mei, dan tidak ada pihak yang mengajukan sengketa, maka dalam waktu tiga hari setelah itu, KPU akan menetapkan nama caleg yang resmi melenggang ke Senayan.
Itu melanggar ketentuan Pasal 449 ayat 4 UU Pemilu, Pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat.
Hasil Akhir Penghitungan Suara Provinsi Bali Kamis, 16/5/2019
Dirinya mengaku sedih mengetahui partai yang didirikan 10 tahun silam gagal menembus parliemantary threshold 4%.
Akibat dari molornya rekapitulasi di tingkat kecamatan tersebut menyebabkan proses perhitungan suara ditingkat provinsi terhambat.
Bawaslu mendakwa KPU bersalah karena telah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga hitung cepat.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved