Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Putusan Bawaslu Jangan Jadikan Upaya Delegitimasi KPU

Akmal Fauzi
18/5/2019 08:10
Putusan Bawaslu Jangan Jadikan Upaya Delegitimasi KPU
Direktur Advokasi dan Hukum TKN Ade Irfan Pulungan(MI/ROMMY PUJIANTO)

DIREKTORAT Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin meminta semua pihak untuk menghormati putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, putusan tersebut jangan dijadikan bahan untuk mendelegitimasi KPU.

“Jangan menjadikan putusan Bawaslu ini sebagai bahan untuk mendelegitimasi penyelenggara pemilu dan menuduh KPU curang serta berpihak kepada paslon (pasangan calon) nomor urut 01 Jokowi-Amin,” kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan, kemarin.

Sebelumnya Bawaslu memutuskan KPU telah melanggar tata cara input data ke Situng yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau peserta pemilu mendapat tambahan atau pengurangan suara. Namun, Bawaslu tidak merekomendasikan penghentian proses Situng.

Putusan tersebut ditetapkan Bawaslu dalam sidang pelanggaran administrasi di Jakarta, Kamis (16/5), terkait dengan duga­an kecurangan Situng KPU yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno.

Dalam putusan itu, KPU dinyata­kan melanggar Pasal 532 dan 536 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Irfan menjelaskan, dalam pertimbangan putusan tersebut, tidak ada kalimat yang menyatakan bahwa kesalahan input data pada Situng KPU menguntungkan paslon tertentu dalam perolehan suara.

Adapun putusan Bawaslu menyatakan Situng tetap dilanjutkan meskipun KPU di­nyatakan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng.

Menurutnya, kesalahan dalam Situng KPU hanya terkait kesalahan entri. Itu pun sebagian besar bisa diperbaiki oleh KPU. Dia mengingatkan, dasar penghitungan resmi KPU pada akhirnya bukan Situng, melain­kan rekapitulasi manual berjenjang.

Pada kesempatan terpisah, Komisioner KPU Ilham Saputra memastikan data yang ditampilkan dalam Situng KPU sudah diperbaiki dari kesalahan entry data.

Ilham mengaku, KPU amat menghormati putusan Bawaslu terkait Situng. Dalam putusan tersebut, KPU juga diminta untuk tetap mempertahankan aplikasi Situng sebagai bentuk transparansi pelaksanaan pemilu.

“Situng adalah bagian informasi yang harus diberikan kepada masyarakat tinggal bagian dari teknis kami mengatur bagaimana proses input datanya agar lebih akurat,” paparnya di Jakarta, kemarin. (Mal/Uta/S-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik