Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DIREKTORAT Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin meminta semua pihak untuk menghormati putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, putusan tersebut jangan dijadikan bahan untuk mendelegitimasi KPU.
“Jangan menjadikan putusan Bawaslu ini sebagai bahan untuk mendelegitimasi penyelenggara pemilu dan menuduh KPU curang serta berpihak kepada paslon (pasangan calon) nomor urut 01 Jokowi-Amin,” kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan, kemarin.
Sebelumnya Bawaslu memutuskan KPU telah melanggar tata cara input data ke Situng yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau peserta pemilu mendapat tambahan atau pengurangan suara. Namun, Bawaslu tidak merekomendasikan penghentian proses Situng.
Putusan tersebut ditetapkan Bawaslu dalam sidang pelanggaran administrasi di Jakarta, Kamis (16/5), terkait dengan dugaan kecurangan Situng KPU yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno.
Dalam putusan itu, KPU dinyatakan melanggar Pasal 532 dan 536 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Irfan menjelaskan, dalam pertimbangan putusan tersebut, tidak ada kalimat yang menyatakan bahwa kesalahan input data pada Situng KPU menguntungkan paslon tertentu dalam perolehan suara.
Adapun putusan Bawaslu menyatakan Situng tetap dilanjutkan meskipun KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng.
Menurutnya, kesalahan dalam Situng KPU hanya terkait kesalahan entri. Itu pun sebagian besar bisa diperbaiki oleh KPU. Dia mengingatkan, dasar penghitungan resmi KPU pada akhirnya bukan Situng, melainkan rekapitulasi manual berjenjang.
Pada kesempatan terpisah, Komisioner KPU Ilham Saputra memastikan data yang ditampilkan dalam Situng KPU sudah diperbaiki dari kesalahan entry data.
Ilham mengaku, KPU amat menghormati putusan Bawaslu terkait Situng. Dalam putusan tersebut, KPU juga diminta untuk tetap mempertahankan aplikasi Situng sebagai bentuk transparansi pelaksanaan pemilu.
“Situng adalah bagian informasi yang harus diberikan kepada masyarakat tinggal bagian dari teknis kami mengatur bagaimana proses input datanya agar lebih akurat,” paparnya di Jakarta, kemarin. (Mal/Uta/S-1)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Burhanuddin Muhtadi mengaku diserang akun yang menuduh dirinya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar.
Pengalaman nyoblos di Los Angeles kali ini, sangat menarik karena di KJRI-LA juga diadakan hiburan seperti live music dan kita juga bisa membeli makanan-makanan khas Indonesia.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved