Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan akan langsung menetapkan capres dan cawapres terpilih jika tak ada pihak yang mengajukan sengketa gugatan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan Peraturan KPU No.5 Tahun 2018 tentang jadwal dan tahapan, penetapan pasangan capres dan cawapres terpilih bisa langsung dilakukan. Asalkan selama tiga hari usai KPU mengumumkan hasil penghitungan tidak ada pihak yang mengajukan sengketa ke MK.
Pihaknya pun memberi kesempatan kepada pihak yang merasa keberatan dengan hasil pilpres untuk mengadu ke MK. Waktu yang diberikan yakni tiga hari setelah hasil rekapitulasi suara nasional diumumkan pada 22 Mei 2019. Jika ada yang mengajukan sengketa, maka KPU akan menunda pengumuman hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap dari MK.
"Kalau tidak ada sengketa, paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara nasional, KPU bisa langsung menetapkan calon terpilih pemenang Pemilu," tutur Arief Budiman di kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (17/5).
Baca juga: Situng KPU Sudah 85,98%, 01 Unggul Lebih dari 15 Juta Suara
Arief melanjutkan, peraturan yang sama juga berlaku untuk Pemilu Legislatif (Pileg) tingkat DPR-RI hingga tingkat DPD. KPU akan menunggu pihak-pihak yang tidak sepakat dengan hasil Pemilu 2019, mengajukan sengketa gugatan hasil ke MK maksimal 3 hari pascapenetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional.
"Kalau KPU sudah menetapkan hasil maka peluang perubahan (hasil suara) hanya mungkin terjadi di MK melalui jalur sengketa. MK menetapkan berdasarkan sengketa berbeda, maka bisa saja hasil KPU berubah," pungkasnya.(OL-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved