Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DIREKTORAT Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin meminta semua pihak untuk menghormati putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal Situng Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, putusan tersebut jangan dijadikan bahan untuk mendelegitimasi KPU.
“Jangan menjadikan putusan Bawaslu ini sebagai bahan untuk mendelegitimasi penyelenggara Pemilu dan menuduh KPU curang serta berpihak kepada paslon nomor urut 01 Jokowi-Amin,” kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan, Jum’at (17/5).
Irfan menjelaskan, dalam pertimbangan putusan tersebut, tidak ada kalimat yang menyatakan bahwa kesalahan input data pada Situng KPU menguntungkan paslon tertentu dalam perolehan suara.
Baca juga : Bawaslu Tolak Hentikan Situng
Adapun putusan Bawaslu menyatakan Situng tetap dilanjutkan meskipun KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng.
“Hanya kesalahan entri data saja pada situng. Pemilu tanggal 17 April 2019 sudah selesai dilaksanakan dan secara umum berjalan dengan baik, aman dan terkendali,” jelasnya.
Menurutnya, kesalahan dalam Situng KPU hanya terkait kesalahan entri. Itu pun sebagian besar bisa diperbaiki oleh KPU.
Dia mengingatkan, dasar penghitungan resmi KPU pada akhirnya bukan Situng, melainkan rekapitulasi manual berjenjang.
“Mari lah kita sabar menunggu pengumuman hasil penghitungan suara dari KPU pada 22 Mei 2019 mendatang . Apapun hasilnya harus dihormati dan dipatuhi. Apabila tidak menerima hasil penghitungan tersebut, silahkan menempuh mekanisme yang tersedia menurut undang-undang yaitu dengan mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi,” jelasnya. (OL-8)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved