Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

TKN : Jangan Jadikan Putusan Bawaslu Upaya Delegitimasi KPU

Akmal Fauzi
17/5/2019 21:45
TKN : Jangan Jadikan Putusan Bawaslu Upaya Delegitimasi KPU
Suasana persidangan di Bawaslu terkait Situng KPU(MI/Pius Erlangga)

DIREKTORAT Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin meminta semua pihak untuk menghormati putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal Situng Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, putusan tersebut jangan dijadikan bahan untuk mendelegitimasi KPU.

“Jangan menjadikan putusan Bawaslu ini sebagai bahan untuk mendelegitimasi penyelenggara Pemilu dan menuduh KPU curang serta berpihak kepada paslon nomor urut 01 Jokowi-Amin,” kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan, Jum’at (17/5).

Irfan menjelaskan, dalam pertimbangan putusan tersebut, tidak ada kalimat yang menyatakan bahwa kesalahan input data pada Situng KPU menguntungkan paslon tertentu dalam perolehan suara.

Baca juga : Bawaslu Tolak Hentikan Situng

Adapun putusan Bawaslu menyatakan Situng tetap dilanjutkan meskipun KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng.

“Hanya kesalahan entri data saja pada situng. Pemilu tanggal 17 April 2019 sudah selesai dilaksanakan dan secara umum berjalan dengan baik, aman dan terkendali,” jelasnya.

Menurutnya, kesalahan dalam Situng KPU hanya terkait kesalahan entri. Itu pun sebagian besar bisa diperbaiki oleh KPU.

Dia mengingatkan, dasar penghitungan resmi KPU pada akhirnya bukan Situng, melainkan rekapitulasi manual berjenjang.

“Mari lah kita sabar menunggu pengumuman hasil penghitungan suara dari KPU pada 22 Mei 2019 mendatang . Apapun hasilnya harus dihormati dan dipatuhi. Apabila tidak menerima hasil penghitungan tersebut, silahkan menempuh mekanisme yang tersedia menurut undang-undang yaitu dengan mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi,” jelasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya