Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Penetapan Kursi Caleg Dilakukan Setelah Proses Sengketa

Insi Nantika Jelita
16/5/2019 19:00
Penetapan Kursi Caleg Dilakukan Setelah Proses Sengketa
Ketua KPU Arief Budiman memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara(MI/ADAM DWI)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menuturkan untuk penetapan perolehan kursi calon anggota legislatif DPR RI akan ditentukan setelah 22 Mei 2019. Saat ini, pihaknya masih membacakan hasil rekapitulasi nasional. Sudah 27 provinsi disahkan hasil perolehan suara Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2019.

"Jadi sampai 22 Mei itu kita akan melakukan rekapitulasi perolehan suara. Kalau perolehan suaranya itu disengketakan, maka kita tunggu sampai dengan selesai proses sengketa," ujarnya di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Kamis (16/5).

Lebih lanjut Arief menerangkan bahwa jika setelah ditetapkan pada 22 Mei, dan tidak ada pihak yang mengajukan sengketa, maka dalam waktu tiga hari setelah itu, KPU akan menetapkan nama caleg yang resmi melenggang ke Senayan.


Baca juga: Populi Center Sibuk sehingga Terlambat Laporkan Dana


"Kalau 22 Mei kita tetapkan, 3 hari kemudian yakni 25 (Mei) tidak ada sengketa, maka 25 (Mei) itu kita tetapkan. Tetapi kalau ada sengketa, kita harus tunggu sampai putusan sengketanya keluar," ungkapnya.

"Mereka sudah kasih report ke kita. Insha Allah paling lambat 18 Mei selesai semua. (Di DKI) sekarang kalau enggak salah sedang dalam tahapan pembuatan berita acaranya, nanti kita masukkan ke kota, lansung direkap ke provinsi," jelas Arief.

"Enggak (ada tambahan waktu) kan kita sudah kasih tambahan waktu. Paling lambat untuk semua ya 18 (Mei)," tukasnya. (OL-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik