Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada 25 Mei 2019. Namun, hal itu dilakukan jika tidak ada calon yang mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau tanggal 22 (hasil rekap) kita tetapkan, tiga hari kemudian, jika tidak ada sengketa, maka tanggal 25 kita tetapkan," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (16/5).
Arief mengatakan yang akan ditetapkan pada 22 Mei 2019 adalah hasil rekapitulasi nasional perolehan suara. Sementara calon terpilih baru ditetapkan tiga hari kemudian jika tidak ada sengketa.
Namun, jika hasil rekap perolehan suara disengketakan ke MK, KPU harus menunggu proses sengketa diputus MK.
Peserta pemilu sendiri diberi waktu tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk mengajukan sengketa ke MK.
Baca juga: Bawaslu Tolak Hentikan Situng
Khusus untuk pemilu legislatif, KPU juga masih harus melakukan proses konversi suara ke perolehan kursi partai politik. Konversi dari perolehan suara ke kursi sendiri dilakukan dengan metode sainte lague.
"Tapi, kalau perolehan suaranya disengketakan, kita tunggu sampai selesainya proses sengketa," imbuh Arief.
Jika mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, disebutkan bahwa penyelesaian sengketa hasil pemilu legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK.
Namun, khusus untuk Pilpres, PKPU menyebut penyelesaian sengketa hasil dilakukan dalam kurun waktu 26 Mei hingga 8 Juni 2019.
Untuk Pileg, KPU wajib menindaklanjuti putusan MK paling lambat tujuh hari setelah diterbitkanya putusan. Namun, untuk Pilpres, KPU wajib menindaklanjutinya dalam kurun waktu 9-15 Juni 2019.
Sejauh ini, KPU telah merekap dan menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara di 27 Provinsi. Masih tersisa 7 provinsi lagi yang harus diselesaikan KPU hingga 22 Mei 2019, yaitu Provinsi Riau, Sumatra Utara, DKI Jakarta, Maluku, Papua, dan Papua Barat. (Medcom/OL-2)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved