Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

KPU akan Tetapkan Presiden Terpilih pada 25 Mei

Faisal Abdalla
17/5/2019 06:19
KPU akan Tetapkan Presiden Terpilih pada 25 Mei
Ketua KPU Arief Budiman (kedua dari kanan) mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu serentak 2019 Luar Negeri di gedung KPU.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada 25 Mei 2019. Namun, hal itu dilakukan jika tidak ada calon yang mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau tanggal 22 (hasil rekap) kita tetapkan, tiga hari kemudian, jika tidak ada sengketa, maka tanggal 25 kita tetapkan," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (16/5).

Arief mengatakan yang akan ditetapkan pada 22 Mei 2019 adalah hasil rekapitulasi nasional perolehan suara. Sementara calon terpilih baru ditetapkan tiga hari kemudian jika tidak ada sengketa.

Namun, jika hasil rekap perolehan suara disengketakan ke MK, KPU harus menunggu proses sengketa diputus MK.

Peserta pemilu sendiri diberi waktu tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk mengajukan sengketa ke MK.

Baca juga: Bawaslu Tolak Hentikan Situng

Khusus untuk pemilu legislatif, KPU juga masih harus melakukan proses konversi suara ke perolehan kursi partai politik. Konversi dari perolehan suara ke kursi sendiri dilakukan dengan metode sainte lague.

"Tapi, kalau perolehan suaranya disengketakan, kita tunggu sampai selesainya proses sengketa," imbuh Arief.

Jika mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, disebutkan bahwa penyelesaian sengketa hasil pemilu legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK.

Namun, khusus untuk Pilpres, PKPU menyebut penyelesaian sengketa hasil dilakukan dalam kurun waktu 26 Mei hingga 8 Juni 2019.

Untuk Pileg, KPU wajib menindaklanjuti putusan MK paling lambat tujuh hari setelah diterbitkanya putusan. Namun, untuk Pilpres, KPU wajib menindaklanjutinya dalam kurun waktu 9-15 Juni 2019.

Sejauh ini, KPU telah merekap dan menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara di 27 Provinsi. Masih tersisa 7 provinsi lagi yang harus diselesaikan KPU hingga 22 Mei 2019, yaitu Provinsi Riau, Sumatra Utara, DKI Jakarta, Maluku, Papua, dan Papua Barat. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya