Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada 25 Mei 2019. Namun, hal itu dilakukan jika tidak ada calon yang mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau tanggal 22 (hasil rekap) kita tetapkan, tiga hari kemudian, jika tidak ada sengketa, maka tanggal 25 kita tetapkan," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (16/5).
Arief mengatakan yang akan ditetapkan pada 22 Mei 2019 adalah hasil rekapitulasi nasional perolehan suara. Sementara calon terpilih baru ditetapkan tiga hari kemudian jika tidak ada sengketa.
Namun, jika hasil rekap perolehan suara disengketakan ke MK, KPU harus menunggu proses sengketa diputus MK.
Peserta pemilu sendiri diberi waktu tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk mengajukan sengketa ke MK.
Baca juga: Bawaslu Tolak Hentikan Situng
Khusus untuk pemilu legislatif, KPU juga masih harus melakukan proses konversi suara ke perolehan kursi partai politik. Konversi dari perolehan suara ke kursi sendiri dilakukan dengan metode sainte lague.
"Tapi, kalau perolehan suaranya disengketakan, kita tunggu sampai selesainya proses sengketa," imbuh Arief.
Jika mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, disebutkan bahwa penyelesaian sengketa hasil pemilu legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK.
Namun, khusus untuk Pilpres, PKPU menyebut penyelesaian sengketa hasil dilakukan dalam kurun waktu 26 Mei hingga 8 Juni 2019.
Untuk Pileg, KPU wajib menindaklanjuti putusan MK paling lambat tujuh hari setelah diterbitkanya putusan. Namun, untuk Pilpres, KPU wajib menindaklanjutinya dalam kurun waktu 9-15 Juni 2019.
Sejauh ini, KPU telah merekap dan menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara di 27 Provinsi. Masih tersisa 7 provinsi lagi yang harus diselesaikan KPU hingga 22 Mei 2019, yaitu Provinsi Riau, Sumatra Utara, DKI Jakarta, Maluku, Papua, dan Papua Barat. (Medcom/OL-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved