Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA survei Populi Center belum menyerahkan laporan dana dan metodologi survei hitung cepat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Peneliti Populi Center Dimas Ramadhan menuturkan penyerahan laporan tertunda karena ada kesibukan lain.
"Dari Populi memang belum. Namun pada prinsipnya kita selalu taat prosedur. Sudah disiapkan laporannya namun belum sempat kita serahkan ke KPU," tutur Dimas saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/5).
Dimas menjelaskan, laporan dana dan metode hitung cepat merupakan salah satu bentuk keterbukaan lembaga survei. Hal tersebut juga sudah diatur dalam Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).
"Laporan ini bentuk keterbukaan saja. Namun tanpa dilaporkan ke KPU pun informasi ini sebetulnya mudah didapat. Bisa juga ditanyakan langsung ke kita," paparnya.
Menurut Dimas, keterlambatan pelaporan dana dan metode hitung cepat ke KPU hanyalah soal administratif dan tidak akan mengubah hasil survei hitung cepat yang telah dirilis oleh beberapa lembaga survei.
"Inikan masalah administratif dan tidak akan mengubah hasil yang sudah rilis. Kalau masih ada tuduhan mengenai keberpihakan lembaga survei kita liat saja nanti tanggal 22 Mei nanti apakah angkanya sesuai dengan real count KPU," tutup dia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta KPU segera memberitahukan kepada lembaga survei yang belum melaporkan sumber dana dan metodologi. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu, Abhan, dalam sidang, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5).
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," ucap Abhan yang bertindak sebagai ketua majelis.
Batas pelaporan itu jatuh pada 2 Mei 2019 atau 15 hari setelah pemungutan suara dilakukan. Jika tidak melaporkan, itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat. (Uta/A-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved