Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
LEMBAGA survei Populi Center belum menyerahkan laporan dana dan metodologi survei hitung cepat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Peneliti Populi Center Dimas Ramadhan menuturkan penyerahan laporan tertunda karena ada kesibukan lain.
"Dari Populi memang belum. Namun pada prinsipnya kita selalu taat prosedur. Sudah disiapkan laporannya namun belum sempat kita serahkan ke KPU," tutur Dimas saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/5).
Dimas menjelaskan, laporan dana dan metode hitung cepat merupakan salah satu bentuk keterbukaan lembaga survei. Hal tersebut juga sudah diatur dalam Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).
"Laporan ini bentuk keterbukaan saja. Namun tanpa dilaporkan ke KPU pun informasi ini sebetulnya mudah didapat. Bisa juga ditanyakan langsung ke kita," paparnya.
Menurut Dimas, keterlambatan pelaporan dana dan metode hitung cepat ke KPU hanyalah soal administratif dan tidak akan mengubah hasil survei hitung cepat yang telah dirilis oleh beberapa lembaga survei.
"Inikan masalah administratif dan tidak akan mengubah hasil yang sudah rilis. Kalau masih ada tuduhan mengenai keberpihakan lembaga survei kita liat saja nanti tanggal 22 Mei nanti apakah angkanya sesuai dengan real count KPU," tutup dia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta KPU segera memberitahukan kepada lembaga survei yang belum melaporkan sumber dana dan metodologi. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu, Abhan, dalam sidang, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5).
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," ucap Abhan yang bertindak sebagai ketua majelis.
Batas pelaporan itu jatuh pada 2 Mei 2019 atau 15 hari setelah pemungutan suara dilakukan. Jika tidak melaporkan, itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat. (Uta/A-5)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved