Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Permintaan hakim itu bermula saat hakim meminta Puji menjelaskan pembayaran proyek BTS 4G sebesar Rp6,41 triliun.
Majelis hakim mendalami aliran dana panas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G pada Bakti Kominfo.
MAJELIS hakim menegaskan pembangunan menara BTS 4G yang tidak selesai sesuai dengan waktunya melanggar kontrak. Apalagi, jika pembayarannya sudah diterima.
KEJAKSAAN Agung melimpahkan berkas perkara tersangka kasus korupsi BTS 4G Kementerian Kominfo, yaitu Muhammad Yusrizki ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
MAKI sayangkan sikap Kejagung yang terlihat membatasi pergerakan penyidik untuk mengungkap kasus korupsi BTS Kominfo ke tersangka lain.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya tak menutup kemungkinan untuk terus mengusut tersangka baru dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Kejagung memastikan penyidik akan terus mendalami 11 nama yang diduga menerima aliran dana korupsi dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengajukan perpanjangan cegah dan tangkal (ckal) terhadap nama-nama yang muncul dalam persidangan Korupsi BTS Kominfo
Namun, Ketut enggan membeberkan lebih lanjut terkait siapa saja tersangka yang dimaksud dan peran ketiganya dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun tersebut.
Jemy sudah berkali-kali diperiksa penyidik Kejagung namun belum berstatus tersangka. Jemy telah diperiksa jaksa pada 21 Februari, 25 Januari, 8 Mei 2023, dan 21 November 2022.
Jemy, kata Kuntadi, diduga telah menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan,
Tersangka baru tersebut, yakni Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang. Sebelum ditangkap, Walbertus sempat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi proyek BTS, Selasa (19/9).
Menurut Kejaksaan Agung, staf ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang (WNW) telah memberikan keterangan tidak benar dan mencabut tidak sah keterangan di persidangan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah telah memanggil dan memeriksa pemilik perusahaan PT Basis Utama Prima (BUP) Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro
DUIT terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Totalnya mencapai Rp40 miliar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk kembali memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo
Irwan mengaku telah menyerahkan dana Rp27 miliar karena tertarik dengan tawaran kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo
ANGGOTA III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Achsanul Qosasi menolak berkomentar soal aliran dana Rp 40 miliar
Pasalnya, di pengadilan nama Menpora jelas dan tegas disebut menerima Rp27 miliar untuk penanganan kasus.
“Pada dasarnya apa yang diterangkan di persidangan bukanlah fakta baru atau sudah diterangkan saksi di BAP penyidikan, dan saat ini penyidik masih terus mendalami dan mencari alat bukti,”
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved