Kejagung Berpeluang Hadirkan Suami Puan di Sidang Korupsi BTS

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
02/8/2023 23:37
Kejagung Berpeluang Hadirkan Suami Puan di Sidang Korupsi BTS
Gedung Kejaksaan Agung(MI / Ramdani)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) berpeluang menghadirkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Happy Hapsoro di dalam persidangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Selain Happy Hapsoro Kejagung juga akan turut memanggil 11 nama lainnya yang diduga turut menerima aliran dana korupsi BS Kominfo juga berpeluang dihadirkan di persidangan. 

Ke-11 nama yang diduga menerima aliran duit sesuai dengan BAP Irwan, yakni Staf Menteri pada April 2021-Oktober 2022 sejumlah Rp10 miliar. Kemudian pada Desember 2021 Irwan memberi dana kepada Anang Latif Rp3 miliar.

Baca juga : 

Lalu aliran duit mengalir ke POKJA pada pertengahan 2022, yakni Feriandi dan Elvano Rp2,3 miliar. Selanjutnya, Latifah Hanum disebut Irwan menerima Rp1,7 miliar pada Maret 2022 dan Agustus 2022.

Baca juga : 

Yang kelima, ada nama Nistra yang merupakan merupakan staf ahli Sugiono selaku Anggota Komisi I Bidang Pertahanan DPR. Nistra diduga menerima aliran dana pada Desember 2021 dan pertengahan 2022.

Keenam, pertengahan 2022. Erry (Pertamina) disebut menerima  Rp10 miliar. Selanjutnya, Windu dan Setyo menerima Rp75 miliar pada Agustus-Oktober 2022.

Kedelapan, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean (EH) diduga menerima Rp15 miliar pada Agustus 2022. Kemudian, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo disebut menerima aliran dana korupsi BTS pada November-Desember 2022.

Kesepuluh, ada nama Walbertus Wisang yang mendapatkan Rp4 miliar pada Juni-Oktober 2022. Terakhir, Sadikin, diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar pada pertengahan 2022.

“Kalau ada penetapan hakim, kita panggil (pemberi atau penerima),” ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, di Kejagung, Jakarta, Rabu (2/8). 

Hal ini dikatakan Febrie, setelah menanggapi pertanyaan wartawan soal kemungkinan Happy Hapsoro dan beberapa pihak lainnya yang diduga menerima aliran dana BTS Kominfo dihadirkan dalam persidangan kasus BTS.

Diketahui, sebelumnya, Kejagung berencana panggil 11 nama yang diduga menerima aliran dana korupsi dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo. Ke-11 nama tersebut berdasarkan keterangan terdakwa Irwan Hermawan. 

Terkini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama sebagai saksi dalam sidang korupsi BTS Kominfo.

Keterangan Windi Purnama dibutuhkan untuk memperjelas maksud dan tujuan aliran uang Rp300 juta yang diduga dialirkan untuk Kepala Divisi (Kadiv) Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Muhammad Feriandi Mirza.

“Saya perintahkan untuk dihadirkan. Jadi harus jelas, kalau saya perintahkan itu si Windi Purnama itu, ya hadirkan. Ada keterangan yang terputus di sini," ungkap Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya