Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) berpeluang menghadirkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Happy Hapsoro di dalam persidangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Selain Happy Hapsoro Kejagung juga akan turut memanggil 11 nama lainnya yang diduga turut menerima aliran dana korupsi BS Kominfo juga berpeluang dihadirkan di persidangan.
Ke-11 nama yang diduga menerima aliran duit sesuai dengan BAP Irwan, yakni Staf Menteri pada April 2021-Oktober 2022 sejumlah Rp10 miliar. Kemudian pada Desember 2021 Irwan memberi dana kepada Anang Latif Rp3 miliar.
Baca juga :
Lalu aliran duit mengalir ke POKJA pada pertengahan 2022, yakni Feriandi dan Elvano Rp2,3 miliar. Selanjutnya, Latifah Hanum disebut Irwan menerima Rp1,7 miliar pada Maret 2022 dan Agustus 2022.
Baca juga :
Yang kelima, ada nama Nistra yang merupakan merupakan staf ahli Sugiono selaku Anggota Komisi I Bidang Pertahanan DPR. Nistra diduga menerima aliran dana pada Desember 2021 dan pertengahan 2022.
Keenam, pertengahan 2022. Erry (Pertamina) disebut menerima Rp10 miliar. Selanjutnya, Windu dan Setyo menerima Rp75 miliar pada Agustus-Oktober 2022.
Kedelapan, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean (EH) diduga menerima Rp15 miliar pada Agustus 2022. Kemudian, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo disebut menerima aliran dana korupsi BTS pada November-Desember 2022.
Kesepuluh, ada nama Walbertus Wisang yang mendapatkan Rp4 miliar pada Juni-Oktober 2022. Terakhir, Sadikin, diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar pada pertengahan 2022.
“Kalau ada penetapan hakim, kita panggil (pemberi atau penerima),” ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, di Kejagung, Jakarta, Rabu (2/8).
Hal ini dikatakan Febrie, setelah menanggapi pertanyaan wartawan soal kemungkinan Happy Hapsoro dan beberapa pihak lainnya yang diduga menerima aliran dana BTS Kominfo dihadirkan dalam persidangan kasus BTS.
Diketahui, sebelumnya, Kejagung berencana panggil 11 nama yang diduga menerima aliran dana korupsi dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo. Ke-11 nama tersebut berdasarkan keterangan terdakwa Irwan Hermawan.
Terkini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama sebagai saksi dalam sidang korupsi BTS Kominfo.
Keterangan Windi Purnama dibutuhkan untuk memperjelas maksud dan tujuan aliran uang Rp300 juta yang diduga dialirkan untuk Kepala Divisi (Kadiv) Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Muhammad Feriandi Mirza.
“Saya perintahkan untuk dihadirkan. Jadi harus jelas, kalau saya perintahkan itu si Windi Purnama itu, ya hadirkan. Ada keterangan yang terputus di sini," ungkap Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor. (Z-8)
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang BTS 4G BAKTI Kominfo.
PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Achsanul Qosasi (AQ).
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tak lagi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus korupsi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bakal menjalani sidang dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved