Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin menyayangkan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terlihat membatasi pergerakan penyidik untuk mengungkap kasus korupsi BTS Kominfo ke tersangka lain.
Diketahui, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka terakhir, yakni Yusrizki dan Windi Purnama ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan.
“Saya memang pesimis untuk bisa perkara ini bisa berkembang ke yang lain-lain. Karena nampak Kejagung membatasi hanya fokus terhadap tersangka yang ada,” ungkap Boyamin kepada Media Indonesia, Selasa (5/9).
Baca juga : Kejagung Limpahkan Berkas Kasus BTS Kominfo Yusrizki, Dirut Perusahaan Suami Puan Maharani
Meski begitu, Boyamin berharap agar penyidik Kejagung tetap menegakkan keadilan dan melakukan pendalaman terhadap siapapun terutama yang menerima aliran dana kasus yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun itu.
Baca juga : Hakim Soroti Banyak Proyek BTS 4G Tak Selesai Tepat Waktu tapi Sudah Dibayar 100%
“Apapun mereka setidaknya penadah hasil kejahatan. Bisa dikenakan pasal pencucian uang,” ujarnya.
Sejatinya, kata Boyamin, penyidik Kejagung bisa mengejar tersangka baru melalui alat bukti CCTV, melakukan penyadapan pembicaraan telepon untuk mendalami kemungkinan adanya makelar dalam kasus BTS.
“Bahkan, penyidik bisa menggunakan sarana elektronik untuk pembuktian berdasarkan UU yang baru Nomor 11 tahun 2021,” terang Boyamin.
“Jadi, mestinya Kejagung bisa melakukan itu, dalam rangka mencari aliran dana, saya berharap kegaung tetap menindaklanjuti ini,” tegasnya.
Jika penyidikan kasus korupsi BTS Kominfo berhenti dengan delapan tersangka, bukan tidak mungkin MAKI akan layangkan gugatan praperadilan kembali.
“Kami gugat praperadilan kalau ini berhenti dengan tersangka yang ada saja. Kita tunggu prosesnya,” tandas Boyamin.
Adapun Kejagung telah limpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, yaitu Muhammad Yusrizki ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan berkas perkara Yusrizki telah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka atau Tahap II dari Tim Jaksa Penyidik kepada JPU PN Jaksel pada 16 Agustus 2023.
“Akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 16 Agustus 2023 sampai 4 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” terang Ketut.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-2075/M.1.14/Ft.1/08/2023 Tanggal 16 Agustus 2023.
Setelah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, lanjut Ketut, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) milik Happy Hapsoro itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tak hanya Yusrizki, Jampidsus Kejagung juga menyatakan berkas perkara tersangka Windi Purnama telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) pada Tanggal 9 Agustus 2023.
Tersangka dugaan korupsi menara BTS yang juga Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera saat ini sedang dipersiapkan untuk dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada JPU PN Jaksel. (Z-8)
PENGACARA Zulkarnaen Apriliantony (ZA), Christian Malonda mengungkapkan kliennya bukan merupakan aktor atau dalang utama dalam jaringan perjudian online (judol).
Budi pun siap untuk membuktikan dirinya sama sekali tidak terlibat di dalam praktik perlindungan situs judol itu di proses hukum.
Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengusut empat perkara dugaan korupsi di Kementerian Kominfo yang terjadi pada 2022-2024.
Akan berlaku adilkah Polri dalam memberangus judol? Juga, mampu dan maukah mereka membekuk bandar-bandar besar? Atau, akankah gebrakan kali ini lagi-lagi bak hangat-hangat tahi ayam?
MENTERI Koperasi Budi Arie Setiadi merespons ihwal adanya desakan agar dirinya turut diusut dalam kasus judi online pegawai Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Temu merupakan aplikasi asal Tiongkok yang langsung menghubungkan pabrik negara itu dengan pembeli.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved