Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Keterangannya Berbelit, Majelis Hakim Semprot Pejabat Kominfo

Theofilus Ifan Sucipto
01/8/2023 22:27
Keterangannya Berbelit, Majelis Hakim Semprot Pejabat Kominfo
Sidang lanjutan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI(MI / M Irfan)

KETUA Majelis Hakim Fahzal Hendri menegur Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indra Apriadi. Indra dinilai memberi keterangan berbelit saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Hal itu dimulai saat Indra mengatakan dirinya menyerahkan data 7.904 titik pembangunan BTS ke Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Padahal, data itu belum valid.

"Datanya belum valid tapi sudah diserahkan. Kenapa buru-buru menyerahkan? Ada yang mendesak? Untuk data pengusulan anggaran?" kata Fahzal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (1/8). 

Baca juga : Pengamat Nilai KPK Perlu Terlibat Bongkar Korupsi BTS

Indra tidak menjawab pertanyaan tersebut. Dia malah menjelaskan timnya hanya diminta melakukan paparan terkait jumlah desa yang sudah ada jaringan 4G.

Baca juga : Dugaan Kasus Korupsi Airlangga Hartarto Pengaruhi Elektabiltas Golkar

"Pertanyaannya simpel, kenapa data tidak valid diserahkan ke BAKTI?" ulang Fahzal.

Indra kembali merespons bahwa dirinya diminta untuk melakukan pemaparan. Fahzal turut mengulang pertanyaan siapa yang mendesak Indra menyajikan data tersebut.

Lantas, Fahzal terus mencecar Indra beberapa kali. Sampai akhirnya Indra memberi jawaban yang gamblang.

"Waktu itu yang minta ke saya langsung Pak Anang (Achmad Latif eks Direktur Utama BAKTI Kominfo)," ucap dia.

Fahzal menegaskan Indra sebagai saksi jangan memberi keterangan berbelit. Sebab, ada hukuman pidana nanti terkait tindakan itu.

"Pasal 21 UU Tipikor (Undang-undang Tindak Pidana Korupsi), memberi keterangan palsu dan sumpah palsu (ancaman hukuman penjara) tujuh tahun," tutur dia.

Fahzal mengingatkan Indra memberi keterangan sesuai apa yang dia ketahui. Jangan sampai menjerumuskan diri sendiri demi membela orang lain.

"Nanti akan ketahuan siapa yang benar dan siapa yang tidak benar di persidangan," ucap dia. (MGN/Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya