Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus BTS Kemenkominfo

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
11/9/2023 16:28
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus BTS Kemenkominfo
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana(MI/Susanto)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menerangkan dalam pengembangan perkara kasus korupsi BTS, ada tiga tersangka yang ditetapkan penyidik.

“Betul ada tiga tersangka (kasus BTS Kominfo,” ungkap Ketut kepada Media Indonesia, Senin (11/9/2023).

Baca juga : Kejagung Pastikan Ajukan Perpanjang Cekal Kasus BTS Kominfo

Namun, Ketut enggan membeberkan lebih lanjut terkait siapa saja tersangka yang dimaksud dan peran ketiganya dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun tersebut.

Ada delapan tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun itu. Yakni Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) Yusrizki, mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.

Baca juga : Kejagung Pastikan Selisik 11 Penerima Aliran Dana BTS Kominfo

Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya