Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan telah mengajukan perpanjangan cegah dan tangkal (ckal) terhadap nama-nama yang disebut dalam persidangan terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan perpanjangan cekal sudah diajukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada akhir Agustus 2023.
“Surat sudah diajukan, akhir bulan Agustus kemarin,” ungkap Ketut kepada Media Indonesia, Kamis (7/9).
Baca juga : Kejagung Pastikan Selisik 11 Penerima Aliran Dana BTS Kominfo
Ketut membeberkan saat ini pengajuan surat Cekal tengah diajukan ke Imigrasi untuk diperpanjang. Ketut menyebut belum ada kabar terkait perpanjangan cekal tersebut disetujui atau tidak oleh pihak Imigrasi.
Baca juga : Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru dalam Kasus BTS Kominfo
Adapun Majelis Hakim dalam persidangan eks Menkominfo Johnny G Plate dan terdakwa lainnya memerintahkan untuk dilakukan pencekalan terhadap nama-nama yang disebut dalam persidangan. Khususnya seluruh pihak yang diduga menerima uang korupsi BTS Kominfo. Pihak-pihak yang dicekal, seperti para konsorsium dan subkontraktornya.
"Jangan biar lepas pak orang-orang ini.?sudah ngasih keterangan, kabur ke luar negeri. Perlu cekal itu ya," tegas Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).
Sebelumnya, Kejagung 23 nama dilakukan demi kelancaran pengusutan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," papar Ketut.
Ketut membeberkan surat pencegahan dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022. Sebanyak 23 orang tersebut dicegah selama enam bulan ke depan untuk memudahkan proses penyidikan dan menggali keterangan pihak yang dicegah ke luar negeri.
Ke-23 nama tersebut, yakni, PT Surya Energi Indotama inisial BI, Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta inisial AA, Account Director PT Huawei Tech Investment inisial MA, Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial AAL, Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial FM.
Lalu, Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial AJ, Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial DJI.
Kemudian, Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial DAF, Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial BN, Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial MJ, Direktur Utama PT Telkominfra inisial BS dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo inisial JS.
Direktur PT Multi Trans Data inisial BP, Direktur PT ZTE Indonesia inisial LWX, Direktur Utama PT ZTE Indonesia inisial LWQ, Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial HJ dan Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial AS.
Enam terakhir, Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI - Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial MFM, Pegawai BAKTI, Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial EH, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS, CEO PT Huawei Tech Investment inisial CM, CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia inisial LH, dan Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia inisial DM. (Z-8)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspsenkum) Kejagung Ketut Sumedana memastikan pihaknya menindak tegas jika ada Jaksa yang terbukti main di belakang.
“Pada dasarnya apa yang diterangkan di persidangan bukanlah fakta baru atau sudah diterangkan saksi di BAP penyidikan, dan saat ini penyidik masih terus mendalami dan mencari alat bukti,”
DUIT terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Totalnya mencapai Rp40 miliar.
Tersangka baru tersebut, yakni Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang. Sebelum ditangkap, Walbertus sempat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi proyek BTS, Selasa (19/9).
SIDANG lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo menghadirkan 11 orang saksi memberatkan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved