Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
Komnas HAM susun Standar norma dan pengaturan tentang pemilihan umum (Pemilu) dan Hak-Hak Kelompok Rentan.
Jika konflik-konflik yang latar belakang sosial seperti dalam kasus Wamena ini tidak direspon secara cepat dan bijaksana, maka problem hak asasi manusia di Papua juga akan semakin rumit
Komnas HAM menyambut baik DPR yang akhirnya akan segera menetapkan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR, yang kemudian RUU ini akan dibahas oleh DPR bersama pemerintah.
MK menggelar sidang lanjutan perkara nomor 89/PUU-XX/2022 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Tiga aspek dalam upaya mewujudkan hak asasi penyandang disabilitas. Aspek ini mengacu pada pandangan luhur bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari manusia.
Selain penyelesaian kasus, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengingatkan tentang pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Komnas HAM mengatakan masih sulit melakukan pemantauan menyeluruh kondisi di Papua pasca KKB kian berani melakukan kekerasan di Papua.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat PN Jakpus agar KPU menunda pemilu 2024 dinilai Yusril Izha Mahendra dan Komnas HAM sebagai hal yang salah.
Penundaan pemilu berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara
Aduan tersebut diterima kemarin dari salah satu aliansi masyarakat. Aduan masyarakat tersebut memang belum ditindaklanjuti Komnas HAM.
Komnas HAM akan segera merilis rekomendasi kasus gagal ginjal akut yang menewaskan 200 anak. Peran Kementerian Kesehatan dan Badan POM disorot.
Komnas HAM mendorong aparat penegak hukum melakukan langkah-langkah prosedural untuk mengungkap fakta peristiwa kekerasan yang terjadi di di Wamena, Jaya Wijaya, Papua, Kamis (23/2).
Antisipasi ataupun ekses dari sebuah kebijakan iklim dan perhutanan harus memihak pada kepentingan masyarakat luas, terutama masyarakat sekitar kawasan hutan.
Saat ini, Komnas HAM mencatat bahwa dari masyarakat telah ada masuk pengaduan ke Komnas HAM berkenaan dengan Iklim.
Anis mengatakan langkah tersebut juga sejalan dengan kajian yang dilakukan Komnas HAM tentang urgensi bagi pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT.
Komnas HAM RI menghormati proses hukum yang sedang ditempuh Lukas Enembe.
Dalam menindaklanjuti aduan tersebut, Komnas HAM berkoordinasi dengan KPK. Termasuk, untuk memastikan pemenuhan hak Lukas Enembe sebagai tahanan.
"Kami sangat kecewa karena Komnas HAM hanya selesai berkoordinasi dengan KPK tanpa melihat langsung kondisi Lukas di Rutan KPK."
Laporan tersebut diberikan guna mendukung proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan memenuhi rasa keadilan, khususnya bagi korban beserta keluarganya.
Sidang itu dihadiri dan diikuti oleh keluarga korban serta masyarakat secara langsung dengan pengamanan dari Kepolisian dan TNI. Namun, proses persidangan tidak berjalan dengan efektif.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved