Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI meminta komitmen pemerintah melaksanakan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menuturkan pihaknya mengapresiasi langkah-langkah konkret terhadap 12 kasus pelanggaran HAM berat oleh pemerintah.
Namun, Komnas mengingatkan dalam pemulihan hak para korban perlu kehati-hatian. Pasalnya ada sejumlah kasus pelanggaran HAM yang berat yang telah diselidiki Komnas HAM, tetapi korbannya belum mendapatkan hak-hak mereka.
"Di antaranya Timor-Timur, Tanjung Priok, Abepura, dan Bener Gajah Timang Meriah," ujar Atnike melalui keterangan tertulis, Minggu (2/7).
Baca juga : Komnas HAM Dorong DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Seperti diberitakan, pemerintah telah meluncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Indonesia yang diresmikan Presiden Joko Widodo di Rumoh Geudong Bilie Aron, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6) lalu.
Baca juga : Pemilu 2024, Komnas HAM Janji Penuhi Hak Pilih Kelompok Marginal
Korban, ujar Atnike, merupakan subjek yang memiliki hak atas keadilan, kebenaran, pemulihan, dan
pencegahan keberulangan. Oleh karena itu, menurutnya dalam setiap proses mekanisme non yudisial, pemerintah perlu mendengarkan aspirasi korban.
Komnas, imbuhnya, memperkirakan jumlah korban yang telah didata saat ini belum final. Oleh karena itu, menurut Atnike, data korban yang ada saat ini masih dapat terus bertambah.
Komnas menegaskan pemerintah berkewajiban menginformasikan setiap prosedur bagi korban untuk mendapatkan hak mereka. Selain itu, ujar dia, pemerintah perlu memastikan ruang lingkup korban yang dapat menerima program pemulihan, termasuk ruang lingkup bagi keluarga dan/atau waris.
"Hal ini perlu diperhatikan agar keberhakan (entitlement) korban terhadap bentuk-bentuk program dan layanan tepat sasaran," imbuh dia.
Komnas juga meminta pemerintah menjamin proses, metode identifikasi, serta pengumpulan data korban dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, sehingga tidak menimbulkan retraumatisasi kepada korban, dan menghasilkan data korban yang akurat
"Korban adalah subjek dengan hak selaku korban pelanggaran HAM yang berat, maka bentuk-bentuk program yang disediakan bagi korban harus dibedakan dengan hak penerima bantuan sosial ataupun asistensi sosial pada umumnya," tegas Atnike.
Pemerintah menurutnya harus mengenali dan mengakui bahwa korban menghadapi situasi, kerugian, serta dampak yang beragam dan perlu memastikan adanya pertimbangan khusus dalam perencanaan dan pelaksanaan program pemenuhan hak korban. Termasuk,
perlakuan khusus bagi kelompok tertentu, seperti lansia, perempuan korban kekerasan seksual, anak-anak, penyandang disabilitas, dan lainnya.
Adapun mengenai rencana memorialisasi sebagai bentuk simbolik dan pemulihan atas pelanggaran HAM masa lalu, Komnas meminta agar memorialisasi bertujuan untuk memberikan ruang bagi korban, menjelaskan masa lalu serta mengajak masyarakat mengenang pengalaman masa lalu. Tujuannya mencegah keberulangan.
"Setiap upaya pembentukan memorialisasi harus dikonsultasikan dengan korban dan komunitas," ucapnya.
Komnas HAM berpendapat memorialisasi dapat berupa pendirian monumen, penetapan hari besar peringatan peristiwa pelanggaran HAM yang berat, dan bentuk lain
yang sesuai dengan konteks sosial masyarakat. Tetapi, tegas Atnike,
prinsip kehati-hatian perlu diperhatikan dalam pendirian memorialisasi
agar tidak menimbulkan polemik yang kontra produktif terhadap upaya-upaya
nonyudisial maupun yudisial.
"Komnas HAM mengapresiasi pernyataan Presiden dan Menkopolhukam yang kembali
menegaskan bahwa mekanisme non yudisial tidak dilakukan untuk menggantikan mekanisme yudisial. Komnas HAM meminta pemerintah untuk memberikan dukungan terhadap penguatan mekanisme yudisial," tukasnya. (Z-8)
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi dapat dimasukkan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
Dalam menindaklanjuti aduan tersebut, Komnas HAM berkoordinasi dengan KPK. Termasuk, untuk memastikan pemenuhan hak Lukas Enembe sebagai tahanan.
Setidaknya terdapat 22 hak bagi penyandang disabilitas yang sudah tertuang dalam aturan. Seperti, hak memperoleh fasilitas kesehatan, hak pendidikan, hingga hak mendapatkan pekerjaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved