Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KETUA Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan bahwa pihaknya telah merespons aduan dari keluarga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, yang saat ini berstatus tersangka kasus korupsi.
Adapun pihaknya memberikan atensi terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe, serta memberikan layanan dan akses kesehatan.
Baca juga: KPK Didesak Buka Surat Lukas Enembe yang Tagih Janji Firli
"Komnas HAM menghormati proses hukum yang sedang ditempuh saat ini terkait dugaan korupsi, yang menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tuturnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/2)
Lebih lanjut, dia menyatakan Komnas HAM menerima aduan keluarga dan tim penasihat hukum Lukas Enembe terkait permintaan perlindungan HAM. Khususnya, hak atas kesehatan terhadap Lukas Enembe selama menjalani proses hukum di KPK.
Baca juga: Istri dan Anak Lukas Enembe Diduga Ikut Tentukan Pemenang Proyek di Papua
Sejauh ini, Komnas HAM telah menerima tiga pengaduan langsung dari pihak keluarga dan kuasa hukum pada 19 Desember 2023. Komnas HAM juga menerima pengaduan dari Front Mahasiswa Papua pada 26 Januari 2023. Serta, Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe yang diwakili Petrus Bala Pattyona pada 2 Februari 2023.
Dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut, Atnike menegaskan bahwa Komnas HAM telah berkoordinasi dengan KPK. Termasuk, untuk memastikan pemenuhan hak Lukas Enembe sebagai tahanan.(OL-11)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi untuk mendesak negara untuk meninjau ulang imbauan relokasi mandiri warga di TN Tesso Nilo.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI meminta komitmen pemerintah melaksanakan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat.
Setidaknya terdapat 22 hak bagi penyandang disabilitas yang sudah tertuang dalam aturan. Seperti, hak memperoleh fasilitas kesehatan, hak pendidikan, hingga hak mendapatkan pekerjaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved