Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KETUA Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan bahwa pihaknya telah merespons aduan dari keluarga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, yang saat ini berstatus tersangka kasus korupsi.
Adapun pihaknya memberikan atensi terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe, serta memberikan layanan dan akses kesehatan.
Baca juga: KPK Didesak Buka Surat Lukas Enembe yang Tagih Janji Firli
"Komnas HAM menghormati proses hukum yang sedang ditempuh saat ini terkait dugaan korupsi, yang menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tuturnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/2)
Lebih lanjut, dia menyatakan Komnas HAM menerima aduan keluarga dan tim penasihat hukum Lukas Enembe terkait permintaan perlindungan HAM. Khususnya, hak atas kesehatan terhadap Lukas Enembe selama menjalani proses hukum di KPK.
Baca juga: Istri dan Anak Lukas Enembe Diduga Ikut Tentukan Pemenang Proyek di Papua
Sejauh ini, Komnas HAM telah menerima tiga pengaduan langsung dari pihak keluarga dan kuasa hukum pada 19 Desember 2023. Komnas HAM juga menerima pengaduan dari Front Mahasiswa Papua pada 26 Januari 2023. Serta, Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe yang diwakili Petrus Bala Pattyona pada 2 Februari 2023.
Dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut, Atnike menegaskan bahwa Komnas HAM telah berkoordinasi dengan KPK. Termasuk, untuk memastikan pemenuhan hak Lukas Enembe sebagai tahanan.(OL-11)
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Seringkali kebijakan pemerintah atau proyek pembangunan tidak mempertimbangkan hak-hak tradisional dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.
Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI meminta komitmen pemerintah melaksanakan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat.
Setidaknya terdapat 22 hak bagi penyandang disabilitas yang sudah tertuang dalam aturan. Seperti, hak memperoleh fasilitas kesehatan, hak pendidikan, hingga hak mendapatkan pekerjaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved