Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMNAS Disabilitas menyatakan bahwa mengatakan banyak hak penyandang disabilitas di Indonesia yang masih belum dipenuhi negara.
Diketahui, Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas menetapkan 22 hak bagi penyandang disabilitas. Sejumlah hak tersebut dapat dikelompokkan dalam enam dimensi, yaitu eksistensi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan pelayanan publik.
“Hak pendidikan, hak memperoleh fasilitas kesehatan, transportasi publik, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hingga hak beribadah di rumah ibadah, itu menurut saya masih sangat kurang," ujar Komisioner Komnas Disabilitas Bidang Advokasi Kikin Tarigan, Senin (17/10).
Baca juga: Komnas Disabilitas: Hilangkan Stigma Negatif Penyandang Disabilitas
"Kalau Kemensos bilang hak penyandang disabilitas sudah terpenuhi dengan baik, mungkin untuk posnya Kemensos sudah. Tapi lintas kementerian lain, saya rasa itu masih menjadi PR. Seperti, isu akses pendidikan bagi anak-anak penyandang disabilitas," imbuhnya.
Setidaknya, ada sekitar 600 ribu penyandang disablitias di Indonesia, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri. Dari ratusan ribu penyandang disabilitas yang terdata, pihaknya memperkirakan masih banyak yang belum tercatat negara.
Baca juga: Pemerintah Relokasi Stok Vaksin Covid-19 dari Daerah Surplus
“Itu by name by address ya. Kira-kira angkanya segitu. Tapi, bisa jadi masih ada yang luput dari pencatatan. Dari persoalan data saja, kalau misalnya mereka tidak tercatat, ada hak yang otomatis tidak terpenuhi," pungkas Kikin.
Pihaknya pun meminta adanya kerja sama kementerian dan institusi terkait untuk menyamakan data. Sehingga, akses dan layanan dari negara bisa tersalurkan secara merata kepada seluruh penyandang disabilitas.
“Kami mendorong agar data di kementerian dan insititusi ada pihak kolaborator. Untuk bisa tahu data terbaru. Agar ada kesamaan data, secara bertahap bisa dilakukan by name by address,” tutupnya.(OL-11)
PKS ingatkan Pemerintah jangan jumawa dengan Whoosh sehingga melupakan kereta konvensional.
Herman mengaku malu permasalahan yang terjadi di internal pemeritah daerah sudah diketahui Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Diketahui, PSSI memutuskan untuk mempercepat pelaksanaan KLB, setelah menggelar rapat darurat Exco di Kantor PSSI, Jakarta, pada Jumat (28/10) kemarin.
Pemerintah Argentina memecat Wakil Menteri Olahraga Nasional Julio Garro setelah menuntut Lionel Messi meminta maaf atas skandal rasis yang melibatkan Enzo Fernandez.
DPRD tidak berhak menolak cawagub yang telah diusung yakni Achmad Syaiku dan Agung Yulianto yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pembangunan Rumdin Walkot Tangsel senilai Rp10 miliar di Kampung Babakan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dinilai berlebihan dan menciderai perasaan masyarakat.
Dalam menindaklanjuti aduan tersebut, Komnas HAM berkoordinasi dengan KPK. Termasuk, untuk memastikan pemenuhan hak Lukas Enembe sebagai tahanan.
Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI meminta komitmen pemerintah melaksanakan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved