Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMNAS Disabilitas menyatakan bahwa mengatakan banyak hak penyandang disabilitas di Indonesia yang masih belum dipenuhi negara.
Diketahui, Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas menetapkan 22 hak bagi penyandang disabilitas. Sejumlah hak tersebut dapat dikelompokkan dalam enam dimensi, yaitu eksistensi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan pelayanan publik.
“Hak pendidikan, hak memperoleh fasilitas kesehatan, transportasi publik, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hingga hak beribadah di rumah ibadah, itu menurut saya masih sangat kurang," ujar Komisioner Komnas Disabilitas Bidang Advokasi Kikin Tarigan, Senin (17/10).
Baca juga: Komnas Disabilitas: Hilangkan Stigma Negatif Penyandang Disabilitas
"Kalau Kemensos bilang hak penyandang disabilitas sudah terpenuhi dengan baik, mungkin untuk posnya Kemensos sudah. Tapi lintas kementerian lain, saya rasa itu masih menjadi PR. Seperti, isu akses pendidikan bagi anak-anak penyandang disabilitas," imbuhnya.
Setidaknya, ada sekitar 600 ribu penyandang disablitias di Indonesia, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri. Dari ratusan ribu penyandang disabilitas yang terdata, pihaknya memperkirakan masih banyak yang belum tercatat negara.
Baca juga: Pemerintah Relokasi Stok Vaksin Covid-19 dari Daerah Surplus
“Itu by name by address ya. Kira-kira angkanya segitu. Tapi, bisa jadi masih ada yang luput dari pencatatan. Dari persoalan data saja, kalau misalnya mereka tidak tercatat, ada hak yang otomatis tidak terpenuhi," pungkas Kikin.
Pihaknya pun meminta adanya kerja sama kementerian dan institusi terkait untuk menyamakan data. Sehingga, akses dan layanan dari negara bisa tersalurkan secara merata kepada seluruh penyandang disabilitas.
“Kami mendorong agar data di kementerian dan insititusi ada pihak kolaborator. Untuk bisa tahu data terbaru. Agar ada kesamaan data, secara bertahap bisa dilakukan by name by address,” tutupnya.(OL-11)
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Sikap aktif Seskab Teddy di media sosial merupakan bentuk strategi komunikasi yang bertujuan melindungi otoritas tertinggi negara.
Setelah mendapatkan persetujuan dari para peserta sidang yang diiringi ketukan palu, Rano kemudian membacakan poin kesimpulan kedua yang berfokus pada pembenahan internal.
Data survei juga mengungkap fakta menarik bahwa penolakan ini tidak terkonsentrasi pada satu kelompok demografi atau politik tertentu
SATU tahun pemerintahan Prabowo-Gibran dinilai berjalan mulus bukan karena kinerja pemerintah yang efisien, melainkan karena lemahnya peran DPR
Publik masih menunggu langkah pemerintahan Prabowo dalam merespons berbagai masalah dengan langkah-langkah korektif.
Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI meminta komitmen pemerintah melaksanakan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat.
Dalam menindaklanjuti aduan tersebut, Komnas HAM berkoordinasi dengan KPK. Termasuk, untuk memastikan pemenuhan hak Lukas Enembe sebagai tahanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved