Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Banyak Hak Penyandang Disabilitas yang Belum Dipenuhi Negara

Dinda Shabrina
17/10/2022 22:48
Banyak Hak Penyandang Disabilitas yang Belum Dipenuhi Negara
Penyandang disabilitas mengikuti pertandingan bola.(Antara)

KOMNAS Disabilitas menyatakan bahwa mengatakan banyak hak penyandang disabilitas di Indonesia yang masih belum dipenuhi negara. 

Diketahui, Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas menetapkan 22 hak bagi penyandang disabilitas. Sejumlah hak tersebut dapat dikelompokkan dalam enam dimensi, yaitu eksistensi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan pelayanan publik.

“Hak pendidikan, hak memperoleh fasilitas kesehatan, transportasi publik, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hingga hak beribadah di rumah ibadah, itu menurut saya masih sangat kurang," ujar Komisioner Komnas Disabilitas Bidang Advokasi Kikin Tarigan, Senin (17/10).

Baca juga: Komnas Disabilitas: Hilangkan Stigma Negatif Penyandang Disabilitas

"Kalau Kemensos bilang hak penyandang disabilitas sudah terpenuhi dengan baik, mungkin untuk posnya Kemensos sudah. Tapi lintas kementerian lain, saya rasa itu masih menjadi PR. Seperti, isu akses pendidikan bagi anak-anak penyandang disabilitas," imbuhnya.

Setidaknya, ada sekitar 600 ribu penyandang disablitias di Indonesia, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri. Dari ratusan ribu penyandang disabilitas yang terdata, pihaknya memperkirakan masih banyak yang belum tercatat negara.

Baca juga: Pemerintah Relokasi Stok Vaksin Covid-19 dari Daerah Surplus

“Itu by name by address ya. Kira-kira angkanya segitu. Tapi, bisa jadi masih ada yang luput dari pencatatan. Dari persoalan data saja, kalau misalnya mereka tidak tercatat, ada hak yang otomatis tidak terpenuhi," pungkas Kikin.

Pihaknya pun meminta adanya kerja sama kementerian dan institusi terkait untuk menyamakan data. Sehingga, akses dan layanan dari negara bisa tersalurkan secara merata kepada seluruh penyandang disabilitas.

“Kami mendorong agar data di kementerian dan insititusi ada pihak kolaborator. Untuk bisa tahu data terbaru. Agar ada kesamaan data, secara bertahap bisa dilakukan by name by address,” tutupnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya