Kamis 08 Juni 2023, 13:33 WIB

Jual Tanah Sendiri Berujung Bui, Haji Imron Laporkan Polda Kalteng ke Mabes Polri

Mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
Jual Tanah Sendiri Berujung Bui, Haji Imron Laporkan Polda Kalteng ke Mabes Polri

Ist
Kuasa hukum Haji Imron, Parlin Bayu (kiri), MH Roy Sidabutar, dan Kandoni Siringo-ringo memberi keterangan pers di Jakarta, Kamis (8/6).

 

POLDA Kalimantan Tengah diduga melakukan kriminalisasi terhadap H Bachtiar Rahman atau Haji Imron, pemilik enam bidang tanah di wilayah Pahadut Seberang, Kota Palangkaraya, Kalteng.

Haji Imron ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Kalteng karena menjual tanah miliknya sendiri. Dia ditangkap, kemudian dijadikan tersangka dan telah ditahan di Kantor Polda Kalteng sejak 30 Mei 2023.

Haji Imron tidak terima dengan realitas itu. Melalui kuasa hukumnya, dia melaporkan dugaan kriminalisasi oleh Polda Kalteng ini ke enam lembaga, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Bareskrim Polri, Divisi Propam Polri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), dan Indonesia Police Watch (IPW).

“Kami telah laporkan kriminalisasi ini kepada enam lembaga untuk mendapatkan keadilan bagi Haji Imron. Dokumen dan kronologi mengenai kasus ini sudah kami berikan. Kami juga telah menerima tanda terima penyerahan berkas laporan,” kata kuasa hukum Haji Imron, Parlin Bayu Hutabarat di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/6).

“Haji Imron ditetapkan tesangka dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu Pasal 226 KHUP dalam Akta Jual Beli (AJB) tanggal 4 April 2022 yang dibuat di hadapan notaris Pioni Noviari," tambah Parlin.

Baca juga: Praktik Setor-setoran di Polri Bukan Hal Baru

Menurut dia, persoalan yang dihadapi kliennya adalah peristiwa hukum perdata yang tidak bisa ditarik ke ranah hukum pidana. Karena itu, penetapan tersangka ini wujud kriminalisasi oleh lembaga penegak hukum.

Kasus bermula saat Haji Imron menyewakan lahannya kepada PT Sembilan Tiga Perdana (STP). Perjanjian sewa itu berlaku sejak 30 September 2019 hingga 29 September 2031 berdasarkan perjanjian sewa lahan yang dibuat di hadapan notaris Irwan Junaidi.

Ada empat termin pembayaran sewa lahan yang disepakati kedua pihak. Dua termin pembayaran sewa lahan berjalan lancar. Masalah muncul saat jatuh tempo pembayaran sewa lahan termin ketiga. Saat Haji Imron menagih pembayaran sewa lahan, pihak STP menolak membayar dengan alasan telah mengeluarkan biaya untuk pengurukan dan penimbunan lahan.

Karena membutuhkan uang untuk membayar tagihan, Haji Imron menawarkan secara lisan ke pihak STP untuk membeli lahannya. Namun, pihak STP justru menolak tawaran tersebut.

Akhirnya Haji Imron menjual lahan yang disewakan kepada STP tersebut kepada Tan Rika Hadisubroto. Pihak STP mengetahui penjualan ini.

Dalam akta jual beli antara Haji imron dengan Tan Rika Hadisubroto di depan Notaris Pioni Noviari pada 4 April 2022, ada ketentuan bahwa lahan tersebut bisa dimiliki secara fisik oleh pembeli (Tan Rika) setelah jangka waktu sewa lahan oleh STP berakhir. “Artinya STP masih menguasai lahan tersebut sampai saat ini dan STP tidak ada kerugian sama sekali,” terang Parlin.

Setelah tahu telah terjadi jual beli lahan, pada 15 Juli 2022, Direktur STP Ronald Utomo malah melaporkan Haji imron ke Polda Kalteng dengan tuduhan pidana penipuan.

Merasa STP tidak melakukan kewajibannya membayar sewa lahan termin ketiga namun masih menguasai lahan miliknya, Haji Imron kemudian mengajukan gugatan perdata ke PN Palangkaraya pada 17 Oktober 2022.

Gugatan itu didaftarkan untuk membatalkan perjanjian sewa Haji imron dan STP. “Sampai saat ini persidangan perdata masih berlangsung,” sambung kuasa hukum Haji Imron lainnya, Roy Sidabutar.

Pada 20 Januari 2023, kata Parlin, kliennya mendapat surat panggilan dari Polda Kalteng untuk diperiksa terkait laporan STP. Polda Kalteng kemudian menetapkan Haji Imron sebagai tersangka pada 23 Mei 2023. “Klien kami lalu ditangkap dan ditahan pada 30 Mei 2023.”

Menurut dia, tanah milik kliennya digunakan sebagai pelabuhan dan sesuai surat perjanjian sewa menyewa lahan berdasarkan Pasal 1548 KUHPerdata. Namun anehnya, imbuh Parlin, Polda Kalteng memaksakan untuk menggunakan hukum pidana.

“Padahal, PT STP yang justru wanpretasi atau tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar biaya sewa lahan namun masih menggunakan lahan tersebut. Ini jelas kriminalisasi dan melanggar HAM klien kami,” tandasnya. (RO/J-2)

Baca Juga

Antara

PDIP tidak Khawatir Pengaruh Kaesang Masuk PSI

👤Media Indonesia 🕔Jumat 29 September 2023, 21:40 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, jelas Panda, juga tidak menyinggung soal Kaesang yang masuk...
MI / Agus Suparto

Megawati Ingatkan Jokowi tidak Lakukan Alih Fungsi Lahan Subur

👤Sri Utami 🕔Jumat 29 September 2023, 21:18 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengingatkan pemerintah untuk terus berpihak pada politik tata ruang engan tidak...
Antara

Prabowo dan Ganjar Disarankan Gandeng Tokoh NU Sekelas Yenny Wahid

👤Media Indonesia 🕔Jumat 29 September 2023, 21:15 WIB
"Kalau Prabowo dan Ganjar tidak menggandeng figur NU, pasangan AMIN yang diuntungkan. Saya kira suara NU bisa berpusat ke situ karena...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya