Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Kalimantan Tengah diduga melakukan kriminalisasi terhadap H Bachtiar Rahman atau Haji Imron, pemilik enam bidang tanah di wilayah Pahadut Seberang, Kota Palangkaraya, Kalteng.
Haji Imron ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Kalteng karena menjual tanah miliknya sendiri. Dia ditangkap, kemudian dijadikan tersangka dan telah ditahan di Kantor Polda Kalteng sejak 30 Mei 2023.
Haji Imron tidak terima dengan realitas itu. Melalui kuasa hukumnya, dia melaporkan dugaan kriminalisasi oleh Polda Kalteng ini ke enam lembaga, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Bareskrim Polri, Divisi Propam Polri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), dan Indonesia Police Watch (IPW).
“Kami telah laporkan kriminalisasi ini kepada enam lembaga untuk mendapatkan keadilan bagi Haji Imron. Dokumen dan kronologi mengenai kasus ini sudah kami berikan. Kami juga telah menerima tanda terima penyerahan berkas laporan,” kata kuasa hukum Haji Imron, Parlin Bayu Hutabarat di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/6).
“Haji Imron ditetapkan tesangka dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu Pasal 226 KHUP dalam Akta Jual Beli (AJB) tanggal 4 April 2022 yang dibuat di hadapan notaris Pioni Noviari," tambah Parlin.
Baca juga: Praktik Setor-setoran di Polri Bukan Hal Baru
Menurut dia, persoalan yang dihadapi kliennya adalah peristiwa hukum perdata yang tidak bisa ditarik ke ranah hukum pidana. Karena itu, penetapan tersangka ini wujud kriminalisasi oleh lembaga penegak hukum.
Kasus bermula saat Haji Imron menyewakan lahannya kepada PT Sembilan Tiga Perdana (STP). Perjanjian sewa itu berlaku sejak 30 September 2019 hingga 29 September 2031 berdasarkan perjanjian sewa lahan yang dibuat di hadapan notaris Irwan Junaidi.
Ada empat termin pembayaran sewa lahan yang disepakati kedua pihak. Dua termin pembayaran sewa lahan berjalan lancar. Masalah muncul saat jatuh tempo pembayaran sewa lahan termin ketiga. Saat Haji Imron menagih pembayaran sewa lahan, pihak STP menolak membayar dengan alasan telah mengeluarkan biaya untuk pengurukan dan penimbunan lahan.
Karena membutuhkan uang untuk membayar tagihan, Haji Imron menawarkan secara lisan ke pihak STP untuk membeli lahannya. Namun, pihak STP justru menolak tawaran tersebut.
Akhirnya Haji Imron menjual lahan yang disewakan kepada STP tersebut kepada Tan Rika Hadisubroto. Pihak STP mengetahui penjualan ini.
Dalam akta jual beli antara Haji imron dengan Tan Rika Hadisubroto di depan Notaris Pioni Noviari pada 4 April 2022, ada ketentuan bahwa lahan tersebut bisa dimiliki secara fisik oleh pembeli (Tan Rika) setelah jangka waktu sewa lahan oleh STP berakhir. “Artinya STP masih menguasai lahan tersebut sampai saat ini dan STP tidak ada kerugian sama sekali,” terang Parlin.
Setelah tahu telah terjadi jual beli lahan, pada 15 Juli 2022, Direktur STP Ronald Utomo malah melaporkan Haji imron ke Polda Kalteng dengan tuduhan pidana penipuan.
Merasa STP tidak melakukan kewajibannya membayar sewa lahan termin ketiga namun masih menguasai lahan miliknya, Haji Imron kemudian mengajukan gugatan perdata ke PN Palangkaraya pada 17 Oktober 2022.
Gugatan itu didaftarkan untuk membatalkan perjanjian sewa Haji imron dan STP. “Sampai saat ini persidangan perdata masih berlangsung,” sambung kuasa hukum Haji Imron lainnya, Roy Sidabutar.
Pada 20 Januari 2023, kata Parlin, kliennya mendapat surat panggilan dari Polda Kalteng untuk diperiksa terkait laporan STP. Polda Kalteng kemudian menetapkan Haji Imron sebagai tersangka pada 23 Mei 2023. “Klien kami lalu ditangkap dan ditahan pada 30 Mei 2023.”
Menurut dia, tanah milik kliennya digunakan sebagai pelabuhan dan sesuai surat perjanjian sewa menyewa lahan berdasarkan Pasal 1548 KUHPerdata. Namun anehnya, imbuh Parlin, Polda Kalteng memaksakan untuk menggunakan hukum pidana.
“Padahal, PT STP yang justru wanpretasi atau tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar biaya sewa lahan namun masih menggunakan lahan tersebut. Ini jelas kriminalisasi dan melanggar HAM klien kami,” tandasnya. (RO/J-2)
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan anak di Tual, Maluku Tenggara, berjalan transparan. Polri juga menindak kasus emas ilegal.
Korps Bhayangkara kini tengah mendalami unsur dugaan pidana terkait isu 'saham gorengan' yang disinyalir menjadi biang kerok anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) baru-baru ini.
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved