Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyebut mayoritas pemilih pada Pemilu 2024 mendatang masuk dalam golongan kelompok rentan. Guna melindungi hak pilih mereka yang secara kuantitas signifikan, Komnas HAM menilai Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang hak-hak kelompok rentan dalam pemilu perlu dibuat.
Dalam draf SNP terbaru, Komnas HAM membagi 18 kelompok yang tergolong rentan. Mereka antara lain perempuan, kelompok keragaman seksual dan identitas gender, tenaga kesehatan dan pasien rumah sakit, tunawisma, warga binaan pemasyarakatan, tahanan, pekerja perkebunan dan pertambangan, masyarakat adat, masyarakat di perbatasan dan kepulauan terpencil.
Berikutnya pekerja rumah tangga, orang dengan HIV, anak dan pemilih pemula, lansia, penyintas konflik sosial, minoritas agama/penghayat kepercayaan/keyakinan, pekerja migran, penyandang disabilitas, serta penyintas bencana alam dan nonalam.
Baca juga : Perpanjang Masa Perbaikan Bacaleg, KPU Dinilai Kurang Sosialisasi
Berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang telah direkapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pemilih perempuan sendiri berjumlah 101.589.505 jiwa dari total 204.807.222 pemilih nasional.
Baca juga : Kebijakan KPU Memperpanjang Perbaikan Berkas Bacaleg Dikritik
Sebagai gambaran mayoritasnya kelompok rentan, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P Siagian menyebut masyarakat adat yang tercatat berjumlah 20 juta, pekerja perkebunan 30 juta, dan pemilih disabilitas dalam DPT sekitar 1,1 juta jiwa.
"Jadi kelompok rentan ini mayoritas dalam konteks populasi pemilih. 18 kelompok ini kalau mendapat perhatian khusus dari teman-teman partai politik tentu akan berpengaruh secara signifikan," ujar Saurlin dalam acara konsultasi publik SNP tentang Hak-Hak Kelompok Rentan dalam Pemilu di Jakarta, Kamis (13/7).
Pada kesempatan yang sama, anggota Komnas Disabilitas Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero menegaskan bahwa setiap suara pemilih dalam pemilu setara. Kendati demikian, pendataan pemilih disabilitas menjadi hal yang krusial. Ia mengatakan tidak semua petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih memiliki pemahaman mengenai ragam disabilitas saat proses pencocokan dan penelitian.
Pemahaman dalam mengidentifikasi ragam disabilitas, lanjutnya, akan berpengaruh saat pencoblosan surat suara pada hari H. Pemilih tunanetra misalnya, tidak dapat dipukul rata bahwa mereka semua buta. Sebab, ada juga yang tergolong low vision.
"Orang menganggap kalau dia penyandang netra maka dikasih (surat suara) huruf braille. Tidak semua orang bisa baca huruf braille, meskipun dia penyandang disabilitas netra," jelas Kikin.
Di samping itu, pemilih disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan informasi terkait kegiatan kepemiluan, termasuk saat proses sosialisasi dan kampanye oleh peserta pemilu, baik partai politik maupun calon perorangan. (Z-8)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved