Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPPRES No. 17 Tahun 2022, Keppres No. 4 Tahun 2023, dan Inpres No. 2 Tahun 2023 mengenai penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM yang berat atas peristiwa masa lalu dinilai telah menimbulkan perdebatan di masyarakat. Hal itu terungkap dalam RDP DPD RI bersama dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Wakil Jaksa Agung, dan BIN di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Menurut Mahfud, negara telah memerintahkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat baik secara yudisial dan nonyudisial secara simultan karena pascareformasi banyak bermunculan kasus pelanggaran masa lalu termasuk Peristiwa 1965. Tugas tersebut rupanya sulit ditunaikan. Selama 25 tahun berjalan tidak ada penyelesaian apapun yang dihasilkan sejak 1998.
“Tugas ini sangat sulit karena pada tahun 1998 hingga tahun ini tidak menghasilkan apa-apa. 25 tahun diperintah untuk menyelesaikan pelanggaran ini tapi tidak menghasilkan apa-apa,” ucap Mahfud.
Bahkan 35 orang pernah diseret ke meja hijau tapi semua dibebaskan atau tidak dapat dihukum. Pengadilan menilai tidak ada bukti yang kuat untuk menghukum para terdakwa. Hakim menanyakan kapan peristiwa itu berlangsung, di mana terjadi, jam berapa dan memakai apa. “Itu sulit dibuktikan karena peristiwa ini sudah bertahun-tahun. Jejaknya hilang semua,” ujarnya.
Sebelumnya dalam pembukaan RDP, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menyatakan pimpinan DPD RI telah berdiskusi intensif dengan pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI dan telah mengundang para pakar untuk mendapatkan gambaran berkaitan Peristiwa Tahun 1965.
Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma juga mempertanyakan seberapa penting Presiden mengeluarkan keppres dan inpres tersebut serta kenapa pemerintah malah mengakomodir peristiwa 1965 melalui pendekatan nonyuridis. “Pertanyaan kami kenapa pelaku pelanggaran yang sudah bertahun-tahun ini tidak ada kejelasannya,” tutur Filep.
Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatra Barat Alirman Sori mengatakan dalam prinsip negara hukum, peristiwa tersebut merupakan kasus besar ketika ada korban sudah pasti ada pelakunya. Namun sampai detik ini kasus tersebut masih abu-abu. “Bila pelakunya sudah meninggal atau sudah tua dan tidak ada bukti, dibuka saja siapa pelaku-pelakunya,” tutur Alirman.
Wakil Jaksa Agung Sunarta membeberkan penyidikan yang dilakukan pihaknya atas Peristiwa Tahun 1965-1966, Petrus (penembakan misterius), dan Peristiwa Paniai. Itu semua sudah diputus oleh pengadilan sebagai bukan pelanggaran berat. (RO/A-3)
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved