Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Mendagri Tito Karvian memuji kerja sama antara Gubernur Babel Erzaldi Rosman dan Forkominda dalam menangani pandemi Covid-19.
Arahan pusat kepada daerah untuk mengurangi anggaran belanja yang tidak efisien di masa pandemi covid-19, harus disertai dengan sanksi bagi yang melanggar.
Selain meninjau vaksinasi, Mendagri Tito juga memimpin rapat koordinasi evaluasi penanganan kasus covid-19 di wilayah Bangka Belitung.
"Pemda diharapkan mengubah budaya kerja. Pertemuan virtual harus dipertahankan, mengurangi belanja tidak efisien dan mengalihkan belanja yang memberikan langsung pada masyarakat,"
Teguran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kepada 10 bupati/walikota terkait pencairan insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda) didukung DPR.
Pembayaran insentif tenaga kesehatan yang bersumber dari BOK Tambahan tahun 2020 dan belum terealisasi sebesar Rp6,4 miliar atau 74,26% dari pagu Rp8,6 miliar.
Kepala daerah diminta meningkatkan upaya pencegahan korupsi melalui pembenahan tata kelola. Sebab, penegak hukum paham betul area rawan praktik korupsi.
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian menegur 10 bupati-wali kota yang masih belum membayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes).
Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan dengan 30 Agustus 2021.
"Patut ini akhirnya kembali kepada masing-masing pemda. Nah kendaraan dinas ini strategis tidak, dalam mendukung pelaksanaan fungsi kepala daerah."
Pemda dan DPRD juga diminta memperbaiki kualitas belanja di masa pandemi covid-19. Sebab, banyak warga yang mengalami kesulitan ekonomi di masa krisis.
Inmendagri 30/2021 memuat tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku sejak 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.
Data kependudukan yang dimasukkan untuk keperluan vaksinasi covid-19, akan divalidasi dan diverifikasi terlebih dahulu dengan data Dukcapil Kemendagri.
RANHAM generasi kelima ini juga mendorong agar capaian pelaksanaan aksi HAM bertujuan kepada outcoume bukan lagi hanya administrasi saja.
Provinsi Jakarta dan Banten masih menerapkan PPKM Level 4, kecuali Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang yang masuk kategori PPKM Level 3.
“Hal ini dikarenakan inovasi yang dilaporkan tidak disertai dokumen yang memadai, sehingga nilai kematangan inovasi tersebut rendah atau bahkan tidak bisa dinilai,” ujar Agus Fatoni
Tujuannya agar bantuan dari pemerintah dapat disalurkan lebih luas pada penerima manfaat.
Ekonom Celios Bima Yudhistira mengatakan, pada masa Covid-19 ini, BUMD harus cermat membaca sektor usaha mana yang paling dini dilonggarkan dari pembatasan mobilitas.
Mendagri menilai ada sejumlah daerah yang realisasi anggaran penanganan covid-19 sudah cukup baik. Namun di lain sisi, ada daerah yang serapannya rendah.
Pemda Papua berencana membentuk tim eksistensi untuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat dalam penyusunan rancangan peraturan pemerintah.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved