Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PASCALIBUR Natal dan Tahun Baru, kasus harian covid-19 varian Omikron di Indonesia dilaporkan terus meningkat.
Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yakni Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan ada perubahan yang diatur dalam Inmendagri untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan pemerintah daerah terhadap potensi peningkatan kasus penularan covid -19, terutama varian Omikron.
Baca juga: Kasus Omnikron Naik, Nadiem Sebut SKB 4 Menteri Sudah Permanen
“Dua Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada serta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah, sehingga respon daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur”, kata Safrizal, Selasa (18/1).
Beberapa perubahan yakni level Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah, dan beberapa tempat untuk wilayah Jawa dan Bali seperti hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua level, hanya masyarakat dengan kategori hijau atau sudah mendapatkan vaksinasi lengkap yang boleh masuk.
" Hanya kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk, namun terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," ujar Safrizal.
Selain itu, Safrizal mengatakan ada perubahan masa berlaku PPKM di Jawa- Bali yakni mulai dari 18 Januari sampai dengan 24 Januari 2022. Adapun untuk wilayah luar Jawa dan Bali, berlaku selama 2 Minggu dari yakni mulai 18 Januari sampai 31 Januari 2022. (OL-1)
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
WHO melaporkan terdapat empat Variants Of Interest (VOI) dan lima Variants Under Monitoring (VUM) sebagai varian SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 yang kini mendominasi di dunia.
MALAYSIA kembali menganjurkan penggunaan masker di masjid dan surau untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di negara tersebut.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan varian baru covid-19 XBB 1.5 dan XBB 1.16 berpotensi menurunkan kadar antibodi dari vaksinasi yang telah diberikan
KASUS covid-19 di Indonesia bertambah 1.343 pada Selasa, 18 April 2023. Total kasus konfirmasi positif di Indonesia mencapai 6.759.153 orang.
Menurut Bahtiar, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved