Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Covid-19, Kemendagri Terbitkan Dua Aturan Baru

Indriyani Astuti
18/1/2022 08:17
Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Covid-19, Kemendagri Terbitkan Dua Aturan Baru
Seorang pekerja berada di depan sebuah fasilitas pengujian covid-19 di Jakarta.(AFP/ ADEK BERRY)

PASCALIBUR Natal dan Tahun Baru, kasus harian covid-19 varian Omikron di Indonesia dilaporkan terus meningkat.

Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yakni Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan ada perubahan yang diatur dalam Inmendagri untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan pemerintah daerah terhadap potensi peningkatan kasus penularan covid -19, terutama varian Omikron.

Baca juga: Kasus Omnikron Naik, Nadiem Sebut SKB 4 Menteri Sudah Permanen

“Dua Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada serta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah, sehingga respon daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur”, kata Safrizal, Selasa (18/1).

Beberapa perubahan yakni level Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah, dan beberapa tempat untuk wilayah Jawa dan Bali seperti hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua level, hanya masyarakat dengan kategori hijau atau sudah mendapatkan vaksinasi lengkap yang boleh masuk.

" Hanya kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk, namun terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," ujar Safrizal.

Selain itu, Safrizal mengatakan ada perubahan masa berlaku PPKM di Jawa- Bali yakni mulai dari 18 Januari sampai dengan 24 Januari 2022. Adapun untuk wilayah luar Jawa dan Bali, berlaku selama 2 Minggu dari yakni mulai 18 Januari sampai 31 Januari 2022. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya