Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Cegah Omikron Merebak, ASN Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

 Indriyani Astuti
19/1/2022 09:18
Cegah Omikron Merebak, ASN Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.(MI/Moh Irfan)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran No.3/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri.

Larangan tersebut berlaku bagi aparatur sipil negara meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama masa pandemi Covid-19.

"Ini dimaksudkan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 terutama varian Omikron yang semakin meningkat," ujar Sekretaris Utama Kemenpan-Rebiro Rini Widiantini, Rabu (19/1).

Selain ASN, ia menuturkan keluarga ASN juga diharapkan berpergian atau melakukan perjalanan ke luar negeri.

Untuk perjalanan dinas, Rini mengatakan hal itu masih dimungkinkan dengan berbagai ketentuan ada aturan yang harus diperhatikan oleh ASN.

Perjalanan ke luar negeri yang diperbolehkan di luar kedinasan, imbuh dia, hanya yang bersifat esensial atau tidak dapat diwakilkan seperti berobat atau mengunjungi anggota keluarga yang ada di luar negeri.

Meski demikian, Rini mengatakan izinnya diperketat. ASN harus mendapat persetujuan dan izin langsung dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat berwenang tertinggi di instansi masing-masing.

"Setiap PPK di semua instansi pemerintah diharapkan memberikan izin secara selektif, hanya untuk hal yang bersifat esensial dan tidak diwakilkan," ucap Rini.

Perjalanan atau kegiatan esensial kedinasan yang dimaksud, terang Rini, seperti konferensi yang tidak bisa diwakilkan, perjanjian bilateral dan sebagainya. Surat edaran tersebut, imbuh dia, dikeluarkan karena pemerintah saat ini tengah berusaha menekan laju penularan dari Omikron.

Adapun sanksi bagi PNS dan PPPK yang melanggar akan diterapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2017 tentang Manajemen PPPK. (Ind/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya