DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh meminta penyelenggaraan haji dan umrah (PHU) Kementerian Agama menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) sebagai basis data.
Hal itu seperti yang dilakukan oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan NIK, atau BPJS Kesehatan yang menggunakan NIK sebagai nomor kepesertaan.
"Begitu juga dengan calon jamaah haji/umroh, dengan penguatan kerja sama berbagi pakai data Dukcapil, tinggal input NIK data jamaah langsung keluar. Terdata di mana, termasuk data sudah melaksanakan ibadah haji berapa kali," tutur Zudan dikutip melalui siaran pers, Rabu (26/1).
Zudan berharap penggunaan data kependudukan untuk penyelenggaraan haji umroh menjadi lebih cepat dan terstruktur. Menurutnya sinergisitas antara data kependudukan Dukcapil dengan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Saat ini, ujar dia, telah terdata di data warehouse Dukcapil lebih 272 juta penduduk by name by address lengkap dengan NIK.
Data tersebut, ujarnya, terus diperbarui dengan menginput data penduduk yang berpindah domisili yang rata-rata per bulannya mencapai 500 ribu penduduk.
"Belum lagi mengingat rerata penduduk yang wafat per bulan mencapai 50 ribu jiwa. Data penduduk yang meninggal terbanyak Agustus 2021 akumulasinya sebanyak 220 yang meninggal akibat Covid-19," papar Zudan.
Senada dengan Zudan, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief kuat berkehendak agar data haji dan umroh bisa disinkronisasi dengan data Ditjen Dukcapil Kemendagri, khususnya NIK.
"Saat ini proses pendaftaran haji tidak bisa dihindari harus bertransformasi ke digital. Pendaftaran haji secara elektronik untuk memberikan kemudahan khususnya pada digital society, yakni kaum milenial," kata Hilman. (H-2)