Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Pemerintah Setuju Pemungutan Suara Pemilu 2024 Digelar 14 Februari

Indriyani Astuti
24/1/2022 14:31
Pemerintah Setuju Pemungutan Suara Pemilu 2024 Digelar 14 Februari
Mendagri Tito Karnavian(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

PEMERINTAH yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) 2024 digelar 14 Februari 2024.

"Pemerintah menyetujui 14 Februari 2024," ujar Tito dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta, Senin (24/1). Hadir pula jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan agenda membahas peraturan KPU terkait jadwal dan tahapan pemilu 2024.

Pada kesempatan itu, Kementerian Dalam Negeri meminta agar masa kampanye dipersingkat dari 120 hari menjadi maksimal 90 hari. Menurut Mendagri, waktu tiga bulan sudah cukup untuk kampanye. Pihaknya tidak ingin panjangnya masa kampanye membuat masyarakat terbelah karena pilihan politik seperti pada pemilu 2019.

"Dengan adanya teknologi informasi, media, dan sosial media kami kira (90 hari) waktunya cukup," ujar Mendagri.

Baca juga: Istana Pastikan Pembangunan Ibu Kota Baru tak Hambat Penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi 

Pemotongan masa kampanye, imbuh dia, juga perlu disesuaikan dengan waktu pendaftaran, penetapan pasangan calon dan waktu penyelesaian sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, Mendagri juga menyampaikan pada penyelenggara untuk membuat rencana anggaran yang efisien mengingat perekonomian Indonesia belum sepenuhnya pulih akibat pandemi.

Terkait rancangan peraturan KPU, Kemendagri menyampaikan sejumlah usulan dan masukan antara lain

mengenai masalah mekanisme penyelesaian sengketa di MK, pemerintah meminta agar mendahulukan penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden kemudian, baru pemilu legislatif. Lalu, imbuh Tito, perlu dipertimbangkan tahapan verifikasi administrasi partai politik apakah lebih kama dari verifikasi faktual. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik