Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Istana Pastikan Pembangunan Ibu Kota Baru tak Hambat Penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi 

Andhika Prasetyo
23/1/2022 23:00
Istana Pastikan Pembangunan Ibu Kota Baru tak Hambat Penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi 
Presiden Joko Widodo saat meninjau pembangunan infrastruktur di ibu kota negara di Penajam Passer Utara(Dok. Biro Pers Sekretriat Presiden)

TENAGA Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong memastikan skema pembiayaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui APBN tidak akan menghambat penanganan covid-19 maupun percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pembangunan secara keseluruhan. Justru sebaliknya, pembangunan IKN justru akan membantu mengakselerasi semua upaya tersebut. 

“Kita tahu bahwa penanganan Covid-19 oleh Presiden Jokowi menggunakan prinsip atau filosofi gas dan rem. Salah satu aspek penting dari pedal gas atau pemulihan ekonomi adalah dengan membangun infrastruktur. Ini malah membantu,” kata Wandy melalui keterangan resmi, Minggu (23/1). 

Menurutnya, pembangunan infrastruktur selama ini terbukti membawa multiplier-effect bagi pembangunan dan kemajuan ekonomi secara meluas dan fase awal pembangunan IKN, kata dia, membutuhkan banyak proyek infrastruktur. 

“Jadi di sini tidak ada persoalan untuk dipertentangkan antara pembangunan IKN dengan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi,” ujarnya. 

Ia juga memastikan bahwa skema pembiayaan pembangunan IKN tidak akan membebani APBN. 

Baca juga : Pemindahan Pusat Pemerintahan masih Dikaji

“Otoritas fiskal dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang membahas skema pendanaan IKN, yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. Mulai dari persiapan, pembangunan pemindahan Ibu Kota Negara, hingga penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,” terangnya. 

“Berdasarkan amanat UU IKN, PP akan ditetapkan dua bulan setelah penetapan UU IKN 18 Januari lalu,” sambungnya. 

Dalam kesempatan itu, Wandy juga menegaskan bahwa angka komposisi pembiayaan IKN yang bersumber dari APBN yang sempat keluar ke publik di laman ikn.go.id merupakan angka perkiraan sebelum bertemu dengan DPR untuk pengesahan UU IKN. 

“Jadi bisa disimpulkan bahwa angka tersebut perkiraan sementara yang dibutuhkan hingga 2024. Dan harus diingat bahwa ini adalah proyek multi years dengan 5 tahapan hingga 2045, sehingga presentase itu pada akhirnya akan mengecil,” tandas Wandy. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya