Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
Anggota Pimpinan Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, setidaknya terdapat tiga isu krusial.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,"
Permenaker 2 tahun 2022 tersebut dinilai tepat kerena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang ter-PHK.
Jokowi ingin proses pencairan JHT yang merupakan sepenuhnya hak pekerja bisa diambil dengan mudah, terutama dalam situasi sulit akibat pandemi seperti sekarang.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan pekerja yang terkena PHK kini akan mendapatkan perlindungan baru melalui program JKP.
Piter mengatakan, di negara maju maupun standar internasional yang direkomendasikan ILO hanya jaminan pensiun.
Dita Indah Sari memastikan Presiden Joko Widodo mengetahui proses penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP,” kata Moeldoko
Melalui perubahan ini diharapkan manfaat JHT secara jumlah lebih optimal dapat dirasakan oleh peserta dan hari tua peserta lebih sejahtera.
PERMENAKER No. 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) masih menimbulkan polemik di kalangan pekerja.
MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dibentuk atas dasar rekomendasi dan aspirasi berbagai stakeholder.
PEMERINTAH baru saja menerbitkan Permenaker No 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan saat dirinya sebagai Menaker pun rata-rata dana JHT itu sudah habis saat belum memasuki usia tua.
Hergun mengatakan, JHT harus diberikan saat pekerja/buruh sudah tidak bekerja lagi. Permenaker yang menahan JHT hingga usia 56 tahun harus dibatalkan.
Dia mengatakan, pekerja yang menjadi peserta program JHT dapat mengajukan klaim dana sebesar 30% untuk kepemilikan rumah, dan 10% untuk kebutuhan lain.
Pekerja yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45% upah di bulan kesatu hingga ketiga dan kemudian 25% dibulan keempat sampai dengan keenam.
Secara yuridis Permenaker 2 tahun 2022 tersebut sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 UU SJSN junto PP no. 46 tahun 2015.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Dengan mematok pencairan dana hingga 56 tahun, jelas melanggar HAM. Posisi buruh sebagai pemilik dana tak sejajar karena tak pernah diajak bicara sama pemerintah,"
JAMINAN Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup saat tidak produktif lagi.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved