Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ombudsman Minta Menaker Batalkan Aturan JHT 100% di usia 56 Tahun

M. Ilham Ramadhan Avisena
22/2/2022 13:40
Ombudsman Minta Menaker Batalkan Aturan JHT 100% di usia 56 Tahun
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta.(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

OMBUDSMAN Republik Indonesia memberikan pandangan publik mengenai Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah memicu polemik. Menaker diminta untuk merevisi aturan tersebut.

Anggota Pimpinan Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, setidaknya terdapat tiga isu krusial, yakni proses penyusunan kebijakan, teks dan konteks kebijakan, serta strategi pemberlakuannya ke depan.

Pertama, dalam tahap proses penyusunan, batu uji yang digunakan Ombudsman adalah ada dan tidaknya maladministrasi proses, terutama yang berwujud kepatutan dan prosedur wajib yang harus dipenuhi. Intinya, kata Robert, sejauh mana kualitas proses penyusunan kebijakan publik secara sungguh-sungguh melibatkan pekerja sebagai pihak terdampak dari pemberlakuan Permenaker yang baru tersebut.

"Partipasi para pihak itu berintikan tiga hak prosedural berikut. Satu, diundang dan didengar (right to be heard), kedua hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan untuk memperoleh jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Dari komunikasi dengan pekerja/buruh dan serikat organisasi mereka, partisipasi yang ada tidak bermakna (meaningful participation), masih sebatas formalitas dan terbatas cakupannya," Robert melalui siaran pers, Selasa (22/2).

Baca juga: Menaker akan Revisi Aturan JHT

Kedua, terkait kebijakan itu sendiri, Ombudsman menyadari landasan filosofi dan yuridis Permanaker tersebut relatif kuat dan ideal. Namun, sisi sosiologis yang meresonansi realitas empirik kehidupan pekerja tidak tertangkap dengan baik. Teks yang ideal akan tak bermanfaat bagi penyelesaian masalah jika tidak memperhatikan konteks besar yang krusial.

"Suatu kebijakan yang baik harus meresonansi suasana kebatinan publik. Nah, apakah Permenaker itu sensitif dengan kerentanan hidup pekerja yang bergulat dengan situasi bertahan hidup ketika putus kerja. Jelas, pekerja mengalami tekanan PHK, kenaikan UMP yang tertahan tahun ini, serta inflasi yang menggerus daya beli pekerja di tengah minimnya tabungan nyata yang ada," tutur Robert.

Dia mengatakan, narasi yang dibangun ialah sudah ada alternatif Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan itu tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, JKP tidak inklusif, karena cakupannya terbatas pada pekerja formal tetap dengan masa iuran tertentu yang terkena PHK.

"Bagaimana dengan pekerja informal, bagaimana dengan pekerja yang habis masa kontrak, mengundurkan diri dan sebagainya, ini tidak bisa mengakses manfaat JKP. Belum lagi kalau kita bicara soal prosedur administrasi klaim manfaatnya paling lambat tiga bulan sesudah PHK, kalau tidak akan hangus," kata Robert.

Selanjutnya, aspek ketiga, strategi pemberlakuan ke depan. Melihat situasi saat ini, menurut Robert, Permenaker tersebut diperpanjang masa transisinya dari 3 bulan menjadi setahun bahkan dua tahun untuk pemberlakuannya.

Selain diperkirakan makin terkendalinya pandemi covid-19 dan mulai pulihnya ekonomi, pelaksanaan JKP sebagai bantalan sosial-ekonomi jangka pendek bisa ditata lebih baik sebagai katup penyangga atas kehidupan pekerja/buruh.

"Sebagai bantalan ekonomi bagi pekerja yang terkena PHK atau berhenti kerja, mereka tentu tidak bisa memperoleh JKP seketika karena masa iuran paling sedikit 12 bulan (setahun) dalam 24 bulan (dua tahun) dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut sebelum PHK," jelas Robert.

Sembari menunggu masa setahun tersebut untuk bisa klaim manfaat JKP, maka JHT disarankan tidak dulu berlaku hingga setahun ke depan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya