Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ini Penjelasan Menaker Soal Polemik JHT yang Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun 

M. Ilham ramadhan Avisena
14/2/2022 21:37
Ini Penjelasan Menaker Soal Polemik JHT yang Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun 
Menaker Ida Fauziyah(Antara/Galih Pradipta)

MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) tak sepenuhnya bisa dinikmati oleh pekerja pada saat berusia 56 tahun. Sebagian dana yang ada di dalam program JHT dapat diklaim dengan persyaratan tertentu. 

"Ada pandangan manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat 56 tahun, itu tidak sepenuhnya benar," ujar Ida melalui keterangannya, Senin (14/2). 

Dia mengatakan, pekerja yang menjadi peserta program JHT dapat mengajukan klaim dana sebesar 30% untuk kepemilikan rumah, dan 10% untuk kebutuhan lain. Syarat pengajuan klaim tersebut ialah pekerja telah menjadi peserta JHT minimal 10 tahun. 

Pengajuan klaim dini atas program JHT juga dapat dilakukan pekerja bila mengalami keadaan cacat total tetap dan meninggal dunia sebelum berusia 56 tahun. Bila pekerja mengalami keadaan cacat total tetap, maka pencairan dana JHT dapat dilakukan pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah ditetapkan mengalami cacat total tetap. 

Sedangkan bila pekerja meninggal dunia sebelum 56 tahun, maka pencairan JHT dapat dilakukan oleh ahli waris. Ida mengatakan, ketentuan tersebut berlaku untuk menguatkan integrasi program JHT dengan program jaminan sosial lainnya. 

"Apabila manfaat JHT bila kapan pun bisa diklaim 100%, maka tujuan JHT tidak akan tercapai. Program JHT adalah salah satu program jaminan sosial yang terintegtasi dengan program jaminan sosial lainnya. Karena itu seharusnya JHT tidak tumpang tindih dengan program jaminan sosial lainnya," terang Ida. 

Dia juga memastikan uang pekerja yang terkumpul dalam program JHT tidak akan hilang. Bila pekerja telah memasuki usia 56 tahun, dapat dipastikan pula akan langsung menerima uang yang selama ini diiurkan ke dalam program JHT. 

Baca juga : Pencairan JHT 100% Dibatasi usia 56 Tahun, Pemerintah Berlakukan JKP

"Prinsipnya, manfaat JHT itu berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya. Manfaat JHT akan diterima secara sekaligus, besarannya setiap saat dapat dilihat oleh pekerja melalu website BPJS Ketenagakerjaan," tutur Ida. 

Aturan mengenai JHT tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Beleid itu, kata Ida, merupakan amanat dari PP 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT di mana pada tahun yang sama PP tersebut sebagaian diubah dengan PP 60/2015 yang kemudian disusul dengan terbitnya Permenaker 19/2015. 

Lahirnya PP 46/2015 merupakan amanat UU 40/2004 tentang Sistem JSN atau UU SJSN. "Jadi kalau dilihat dari sudut pandang peraturan perundangan, ini merupakan satu kesatuan yang mengatur JHT," tuturnya. 

Aturan yang ada di dalam Permenaker 2/2022 akan berlaku efektif pada 4 Mei 2022. Karenanya, Ida meminta semua pihak memahami dengan baik isi dari peraturan itu terlebih dahulu. Selain itu, Kemenaker juga sedang melakukan dialog atau sosialisasi mengenai peraturan tersebut. 

Dialog itu dilakukan kepada seluruh stakeholder agar muncul kesepahaman mengenai Permenaker 2/2022. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menuturkan, dialog maupun sosialisasi atas peraturan tersebut mulai dilakukan sejak Senin (14/2). 

"Dialog tersebut kami lakukan mulai hari ini," tuturnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya